Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA

Angelina Donna | Suara.com

Rabu, 13 Desember 2017 | 20:21 WIB
5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA
Kawasan perumahan mewah di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Jika mengajukan rumah ada layanan KPR, maka ketika membeli apartemen pun ada layanan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Sama halnya dengan KPR, KPA sendiri merupakan solusi bagi siapapun yang ingin membeli hunian vertikal namun belum memiliki uang yang cukup.

Sebelum mengajukannya, ada lima hal yang wajib diketahui terkait KPA. Ini dia:

Manfaat KPA
Hal pertama yang perlu diketahui adalah manfaat dari KPA itu sendiri. Perlu diketahui, ternyata KPA juga bisa diajukan untuk pembelian apartemen yang masih dibangun atau bahkan yang sudah digunakan oleh pemilik lain (bekas).

Ada keuntungan lainnya, yaitu tak perlu bingung lagi memikirkan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan gempa bumi karena semua biaya tersebut sudah ditanggung penuh ketika melunasi persyaratan asuransi.

Jumlah Uang Muka
Berapa uang muka yang harus disiapkan? Setidaknya harus 20-30% dari harga apartemen yang akan dibeli. Tak ada batasan dari nominal apartemen yang akan dibeli, namun semakin mahal apartemen yang akan dibeli maka semakin besar juga uang yang harus disiapkan untuk DP.

Meskipun demikian, besaran DP dan tanggungan cicilan akan berbeda-beda tergantung bank penyedia KPA yang dipilih. Bukan hanya itu, pembeli pun biasanya akan diuntungkan dengan promosi pengembang yang memberikan layanan cicilan DP.  

Biaya Pengajuan
Jika sudah menyiapkan uang muka senilai 20-30%, jangan lupa juga menyiapkan biaya lainnya untuk mengajukan KPA, seperti:
•    Biaya administrasi = Rp250.000 – Rp500.000
•    Biaya appraisal (survei) – Rp300.000 – Rp750.000
•    Biaya provisi bank = 0,5% - 1% dari total pinjaman
•    Biaya asuransi = 1% - 2% dari harga apartemen
•    Pajak penjual = 5% dari harga apartemen (sesuai kesepakatan) dan
•    Pajak BPHTB = 5% dari harga apartemen dikurangi harga NJOPTKP.

Besaran Bunga
Setelah mengetahui besaran DP yang harus disiapkan, ada juga bunga cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besaran bunga ini pun tentunya berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya. Oleh karena itu, pintar-pintarlah memilih bank yang menyediakan bunga cicilan rendah.

Perlu diketahui juga ketika mengajukan KPA konvensional, maka bank pemberi kredit akan menetapkan bunga tetap (fixed) dan diikuti dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga bunganya menjadi floating. Selain itu, pembeli apartemen juga bisa mendapatkan bunga fixed apabila memilih layanan KPA syariah.

Perhatikan Kelengkapan Surat
Hal terakhir yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah kelengkapan surat-surat dari apartemen yang akan dibeli. Cek mulai dari IMB, izin peruntukkan, dan SHGB atau HGB. Jika membeli apartemen bekas, maka pastikan transaksi tidak di bawah tangan.

Artikel ini dipublikasikan bekerjasama dengan Urbanindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Kata Kunci yang Harus Dihindari Saat Mengiklankan Properti

Tiga Kata Kunci yang Harus Dihindari Saat Mengiklankan Properti

Bisnis | Minggu, 12 November 2017 | 07:00 WIB

Saat Membersihkan Debu di Rumah, Hindari Melakukan Hal Ini!

Saat Membersihkan Debu di Rumah, Hindari Melakukan Hal Ini!

Bisnis | Sabtu, 11 November 2017 | 21:00 WIB

Gaji Besar Bisa Jadi Penghambat Punya Rumah, Kok Bisa?

Gaji Besar Bisa Jadi Penghambat Punya Rumah, Kok Bisa?

Bisnis | Kamis, 09 November 2017 | 18:57 WIB

Cara Memilih Kredit Perumahan yang Murah dan Aman

Cara Memilih Kredit Perumahan yang Murah dan Aman

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:50 WIB

Kini Debitur KPR dan KPA BTN Dapat Kredit Ringan Kring Prima

Kini Debitur KPR dan KPA BTN Dapat Kredit Ringan Kring Prima

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 14:47 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB