5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA

Angelina Donna

Rabu, 13 Desember 2017 | 20:21 WIB
5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA
Kawasan perumahan mewah di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Jika mengajukan rumah ada layanan KPR, maka ketika membeli apartemen pun ada layanan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Sama halnya dengan KPR, KPA sendiri merupakan solusi bagi siapapun yang ingin membeli hunian vertikal namun belum memiliki uang yang cukup.

Sebelum mengajukannya, ada lima hal yang wajib diketahui terkait KPA. Ini dia:

Manfaat KPA
Hal pertama yang perlu diketahui adalah manfaat dari KPA itu sendiri. Perlu diketahui, ternyata KPA juga bisa diajukan untuk pembelian apartemen yang masih dibangun atau bahkan yang sudah digunakan oleh pemilik lain (bekas).

Ada keuntungan lainnya, yaitu tak perlu bingung lagi memikirkan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan gempa bumi karena semua biaya tersebut sudah ditanggung penuh ketika melunasi persyaratan asuransi.

Jumlah Uang Muka
Berapa uang muka yang harus disiapkan? Setidaknya harus 20-30% dari harga apartemen yang akan dibeli. Tak ada batasan dari nominal apartemen yang akan dibeli, namun semakin mahal apartemen yang akan dibeli maka semakin besar juga uang yang harus disiapkan untuk DP.

Meskipun demikian, besaran DP dan tanggungan cicilan akan berbeda-beda tergantung bank penyedia KPA yang dipilih. Bukan hanya itu, pembeli pun biasanya akan diuntungkan dengan promosi pengembang yang memberikan layanan cicilan DP.  

Biaya Pengajuan
Jika sudah menyiapkan uang muka senilai 20-30%, jangan lupa juga menyiapkan biaya lainnya untuk mengajukan KPA, seperti:
•    Biaya administrasi = Rp250.000 – Rp500.000
•    Biaya appraisal (survei) – Rp300.000 – Rp750.000
•    Biaya provisi bank = 0,5% - 1% dari total pinjaman
•    Biaya asuransi = 1% - 2% dari harga apartemen
•    Pajak penjual = 5% dari harga apartemen (sesuai kesepakatan) dan
•    Pajak BPHTB = 5% dari harga apartemen dikurangi harga NJOPTKP.

Besaran Bunga
Setelah mengetahui besaran DP yang harus disiapkan, ada juga bunga cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besaran bunga ini pun tentunya berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya. Oleh karena itu, pintar-pintarlah memilih bank yang menyediakan bunga cicilan rendah.

Perlu diketahui juga ketika mengajukan KPA konvensional, maka bank pemberi kredit akan menetapkan bunga tetap (fixed) dan diikuti dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga bunganya menjadi floating. Selain itu, pembeli apartemen juga bisa mendapatkan bunga fixed apabila memilih layanan KPA syariah.

Perhatikan Kelengkapan Surat
Hal terakhir yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah kelengkapan surat-surat dari apartemen yang akan dibeli. Cek mulai dari IMB, izin peruntukkan, dan SHGB atau HGB. Jika membeli apartemen bekas, maka pastikan transaksi tidak di bawah tangan.

Artikel ini dipublikasikan bekerjasama dengan Urbanindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Kata Kunci yang Harus Dihindari Saat Mengiklankan Properti

Tiga Kata Kunci yang Harus Dihindari Saat Mengiklankan Properti

Bisnis | Minggu, 12 November 2017 | 07:00 WIB

Saat Membersihkan Debu di Rumah, Hindari Melakukan Hal Ini!

Saat Membersihkan Debu di Rumah, Hindari Melakukan Hal Ini!

Bisnis | Sabtu, 11 November 2017 | 21:00 WIB

Gaji Besar Bisa Jadi Penghambat Punya Rumah, Kok Bisa?

Gaji Besar Bisa Jadi Penghambat Punya Rumah, Kok Bisa?

Bisnis | Kamis, 09 November 2017 | 18:57 WIB

Cara Memilih Kredit Perumahan yang Murah dan Aman

Cara Memilih Kredit Perumahan yang Murah dan Aman

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:50 WIB

Kini Debitur KPR dan KPA BTN Dapat Kredit Ringan Kring Prima

Kini Debitur KPR dan KPA BTN Dapat Kredit Ringan Kring Prima

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 14:47 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×