Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Asuransi Kebakaran untuk Properti, Apa Manfaatnya?

Angelina Donna | Suara.com

Rabu, 20 Desember 2017 | 19:22 WIB
Asuransi Kebakaran untuk Properti, Apa Manfaatnya?

Suara.com - Rumah merupakan aset yang sangat berharga. Supaya terhindar dari hal-hal yang merusak rumah dan menyebabkan kerugian, pemilik dapat melindunginya dengan asuransi. Salah satu jenis dari perlindungan tersebut adalah asuransi kebakaran. Ini dia penjelasan lengkap seputar asuransi kebakaran:

Beda Asuransi Properti dan Asuransi Kebakaran
Pada dasarnya asuransi properti merupakan bentuk proteksi terhadap aset properti dari kerugian akibat berbagai hal. Jenis asuransi lengkap ini kerap disebut sebagai all risk. Objek properti yang dapat dilindungi antara lain hotel, pabrik, gedung kantor, rumah, hingga perlengkapan yang ada di dalamnya.

Kerugian akibat kebakaran termasuk sebagai salah satu hal yang dapat ditanggung oleh asuransi properti all-risk. Di luar itu, ada pula yang dinamakan asuransi kebakaran. Berbeda dengan all-risk, asuransi ini khusus menjamin aset properti dari kerusakan dan kerugian akibat kebakaran.

Hal yang Memengaruhi Premi
Penggantian kerugian dilakukan pihak penanggung terhadap pihak tertanggung. Supaya bisa mendapatkan manfaat ini, pihak tertanggung wajib membayar biaya tertentu (premi) pada pihak penanggung. Besaran biaya itu sesuai dengan perjanjian dan tercantum dalam surat asuransi.

Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi besaran premi pihak tertanggung pada pihak penanggung, yaitu:
-    Fungsi dari bangunan properti;
-    Luas properti yang dijaminkan;
-    Konstruksi bangunan properti;
-    Lingkungan sekitar properti; dan
-    Catatan penyebab kerugian yang pernah terjadi.

Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran

Di dalam polis asuransi kebakaran terdapat lima risiko yang dijamin, yaitu:
1.Kebakaran
Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran akibat kesalahan pribadi atau pihak lain (perampok, tetangga, pelayan sendiri) karena kurang hati-hati atau sebab lainnya.

2.Petir
Kerusakan atau kerugian secara langsung disebabkan oleh sambaran petir. Khusus alat elektronik dan instalasi listrik pada properti dapat dijamin apabila petir menimbulkan kebakaran pada benda tersebut.

3.Ledakan
Kerusakan yang disebabkan segala bentuk ledakan, kecuali ledakan yang disebabkan oleh tenaga nuklir.

4.Kejatuhan Pesawat
Kerusakan akibat benturan fisik antara harta benda dengan pesawat terbang termasuk helikopter.

5.Asap
Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda atau kepentingan yang diasuransikan.

Jaminan Tambahan Asuransi Kebakaran
Selain lima risiko di atas, terdapat pula perluasan jaminan yang dapat diberikan asuransi kebakaran dengan tambahan premi. Beberapa jaminan tersebut ialah sebagai berikut:
-    Kebakaran atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami;
-    Tanah longsor;
-    Tertabrak kendaraan;
-    Kerusuhan, pemogokan, dan kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara;
-    Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air;
-    Biaya pembersihan puing.

Artikel ini bekerjasama dengan Urbanindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA

Bisnis | Rabu, 13 Desember 2017 | 20:21 WIB

Tiga Kata Kunci yang Harus Dihindari Saat Mengiklankan Properti

Tiga Kata Kunci yang Harus Dihindari Saat Mengiklankan Properti

Bisnis | Minggu, 12 November 2017 | 07:00 WIB

Saat Membersihkan Debu di Rumah, Hindari Melakukan Hal Ini!

Saat Membersihkan Debu di Rumah, Hindari Melakukan Hal Ini!

Bisnis | Sabtu, 11 November 2017 | 21:00 WIB

Terkini

SeaBank Cetak Laba Bersih Rp 678,4 Miliar di 2025, Meroket 79%

SeaBank Cetak Laba Bersih Rp 678,4 Miliar di 2025, Meroket 79%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 10:23 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.999

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.999

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 10:16 WIB

IHSG Gaspol, Melejit 2% di Awal Perdagangan Rabu

IHSG Gaspol, Melejit 2% di Awal Perdagangan Rabu

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 09:16 WIB

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:44 WIB

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:27 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:20 WIB

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:16 WIB

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:52 WIB