Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Asuransi Kebakaran untuk Properti, Apa Manfaatnya?

Angelina Donna

Rabu, 20 Desember 2017 | 19:22 WIB
Asuransi Kebakaran untuk Properti, Apa Manfaatnya?

Suara.com - Rumah merupakan aset yang sangat berharga. Supaya terhindar dari hal-hal yang merusak rumah dan menyebabkan kerugian, pemilik dapat melindunginya dengan asuransi. Salah satu jenis dari perlindungan tersebut adalah asuransi kebakaran. Ini dia penjelasan lengkap seputar asuransi kebakaran:

Beda Asuransi Properti dan Asuransi Kebakaran
Pada dasarnya asuransi properti merupakan bentuk proteksi terhadap aset properti dari kerugian akibat berbagai hal. Jenis asuransi lengkap ini kerap disebut sebagai all risk. Objek properti yang dapat dilindungi antara lain hotel, pabrik, gedung kantor, rumah, hingga perlengkapan yang ada di dalamnya.

Kerugian akibat kebakaran termasuk sebagai salah satu hal yang dapat ditanggung oleh asuransi properti all-risk. Di luar itu, ada pula yang dinamakan asuransi kebakaran. Berbeda dengan all-risk, asuransi ini khusus menjamin aset properti dari kerusakan dan kerugian akibat kebakaran.

Hal yang Memengaruhi Premi
Penggantian kerugian dilakukan pihak penanggung terhadap pihak tertanggung. Supaya bisa mendapatkan manfaat ini, pihak tertanggung wajib membayar biaya tertentu (premi) pada pihak penanggung. Besaran biaya itu sesuai dengan perjanjian dan tercantum dalam surat asuransi.

Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi besaran premi pihak tertanggung pada pihak penanggung, yaitu:
-    Fungsi dari bangunan properti;
-    Luas properti yang dijaminkan;
-    Konstruksi bangunan properti;
-    Lingkungan sekitar properti; dan
-    Catatan penyebab kerugian yang pernah terjadi.

Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran

Di dalam polis asuransi kebakaran terdapat lima risiko yang dijamin, yaitu:
1.Kebakaran
Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran akibat kesalahan pribadi atau pihak lain (perampok, tetangga, pelayan sendiri) karena kurang hati-hati atau sebab lainnya.

2.Petir
Kerusakan atau kerugian secara langsung disebabkan oleh sambaran petir. Khusus alat elektronik dan instalasi listrik pada properti dapat dijamin apabila petir menimbulkan kebakaran pada benda tersebut.

3.Ledakan
Kerusakan yang disebabkan segala bentuk ledakan, kecuali ledakan yang disebabkan oleh tenaga nuklir.

4.Kejatuhan Pesawat
Kerusakan akibat benturan fisik antara harta benda dengan pesawat terbang termasuk helikopter.

5.Asap
Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda atau kepentingan yang diasuransikan.

Jaminan Tambahan Asuransi Kebakaran
Selain lima risiko di atas, terdapat pula perluasan jaminan yang dapat diberikan asuransi kebakaran dengan tambahan premi. Beberapa jaminan tersebut ialah sebagai berikut:
-    Kebakaran atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami;
-    Tanah longsor;
-    Tertabrak kendaraan;
-    Kerusuhan, pemogokan, dan kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara;
-    Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air;
-    Biaya pembersihan puing.

Artikel ini bekerjasama dengan Urbanindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA

Bisnis | Rabu, 13 Desember 2017 | 20:21 WIB

Tiga Kata Kunci yang Harus Dihindari Saat Mengiklankan Properti

Tiga Kata Kunci yang Harus Dihindari Saat Mengiklankan Properti

Bisnis | Minggu, 12 November 2017 | 07:00 WIB

Saat Membersihkan Debu di Rumah, Hindari Melakukan Hal Ini!

Saat Membersihkan Debu di Rumah, Hindari Melakukan Hal Ini!

Bisnis | Sabtu, 11 November 2017 | 21:00 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB