Inilah Potret Reformasi Sektor ESDM di Tahun 2017

Adhitya Himawan

Selasa, 26 Desember 2017 | 10:19 WIB
Inilah Potret Reformasi Sektor ESDM di Tahun 2017
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Tahun 2017 menjadi buah dari reformasi birokrasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sepanjang tahun tersebut, Pemerintah telah menyederhakan berbagai perizinan sektor ESDM, meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Untuk kali pertama, Kementerian ESDM hanya memiliki 15 perizinan dengan rincian enam izin migas, enam izin minerba, dan tiga izin EBTKE. Sementara untuk subsektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan tiga sertifikasi dan dua rekomendasi. Semua perizinan tersebut makin dipermudah melalui penerapan sistem dalam jaringan atau daring (online).

Sebelumnya, 63 perizinan yang ditangani oleh Kementerian ESDM telah dilimpahkan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Pengalihan perizinan tersebut mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM (ESDM3J), yakni Izin Usaha Sementara yang di dalamnya terdapat Penyediaan Tenaga Listrik, Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan.

Untuk subsektor migas sendiri, Menteri Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini diharapkan menata perizinan migas menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Dalam Permen ESDM tersebut, Kementerian ESDM hanya tinggal mengurusi enam perizinan dan empat nonperizinan. Dua di hulu migas, yaitu Izin Survei dan Izin Pemanfaatan Data Migas serta empat terkait hilir migas, yaitu Usaha Pengolahan Migas, Izin Usaha Penyimpanan Migas, Izin Usaha Pengangkutan Migas dan Izin Usaha Niaga Migas.

Agar aktivitas industri hulu migas lebih produktif, Kementerian ESDM juga bersinergi dengan SKK Migas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) mengembangkan sistem integrasi informasi terkait pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas. Impor barang untuk kegiatan operasi hulu migas telah dipangkas dari semula 42 hari menjadi 24 hari.

Kemudian tidak kalah pentingnya adalah Pemerintah menerapkan pengurusan perizinan migas secara on line. Adanya sistem ini mampu mempercepat proses pengurusan izin yang semula 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari. Bahkan dengan sistem online, jangka waktu pengurusan izin bisa rampung menjadi sekitar 5 hari.

Sementara, penyederhaan izin pada subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mengatur enam jenis perizinan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Deregulasi ini salah satunya menghapus IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya digantikan dengan Tanda Registrasi, yang proses permohonannya diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam dua hari kerja sejak permohonan diajukan.

baca juga

Selain itu, permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak memerlukan lagi Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Ditambah lagi, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi).

Kelebihan lainnya adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, juga dihapus dan digantikan dengan Tanda Registrasi usaha jasa non inti yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam 5 hari kerja.

Kementerian ESDM juga telah meluncurkan dua aplikasi daring, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik atau e-PNBP dan pemantauan produksi. Aplikasi tersebut akan mempercepat proses izin-izin paling lama dua minggu atau 14 hari kerja dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.

Penataan perizinan di sektor minerba telah mendorong pengembangan pengusahaan, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha, transparansi melalui sistem online serta meningkatkan efektivitas pemberian perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Namun demikian, terhadap Permen ESDM Nomor 34/2017 sedang dilakukan perubahan untuk mengakomodir masukan dan tanggapan dari stakeholders, di mana perizinan yang cepat dan transparan harus disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat lagi.

Hal ini dilakukan dengan memberikan syarat tambahan untuk IUP OPK pengangkutan dan penjualan, penambahan hak pemegang IUP/IUPK perbaikan hal-hal yang terkait IUJP, penggalian mineral aluvial, serta penambahan perizinan lain masuk terintegrasi dalam RKAB.

Untuk sektor ketenagalistrikan, penyederhanaan perizinan telah tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2016, yang dilatarbelakangi upaya peningkatan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM hanya mengawasi pelaksanaan tiga sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Independen Terakreditasi (sertifikasi instalasi tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik) serta pemberian dua rekomendasi teknis (Rencana Impor Barang untuk rekomendasi kepada Kemenkeu, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kemenaker).

Pada subsektor EBTKE, setelah sebagian besar perizinan telah dilimpahkan ke BKPM, kini hanya 3 perizinan dan 7 jenis non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE meliputi: Perizinan: 1. Izin Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC); 2. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swaballast; dan 3. Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Non Perizinan: 1. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan panas bumi; 2. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi panas bumi; 3. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; 4. Rekomendasi izin menggunakan tenaga kerja asing; 5. Rekomendasi rencana impor barang panas bumi; 6. SKT Jasa penunjang konservasi energi (ESCO); serta 7. Rekomendasi ekspor dan impor Bahan Bakar Nabati (BBN).

Investasi Meningkat Capaian proses perizinan sektor ESDM mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan, kepercayaan para investor ini mendapat apresiasi dari Bank Dunia (World Bank) dengan menempatkan Indonesia ke peringkat 72 di tahun 2018 dalam Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia.

Peringkat tersebut merupakan keberhasilan tersendiri setelah pada 2017 hanya menempati posisi ke-91 atau naik 19 peringkat. Untuk diketahui, kesepatakan perizininan atau (Dealing with Construction Permits) merupakan satu indikator utama atas penilaian tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Legislator PDIP: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, Jangan Jadikan Desil DTSEN Patokan Tunggal

Legislator PDIP: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, Jangan Jadikan Desil DTSEN Patokan Tunggal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman

Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Kuota Jebol! Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Tembus 8,6 Juta Ton pada 2026

Kuota Jebol! Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Tembus 8,6 Juta Ton pada 2026

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:36 WIB

SKK Migas Mau Dibubarkan?

SKK Migas Mau Dibubarkan?

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB

IESR Soroti Proyek Ambisius PLTS 100 GW, Bisakah Rampung dalam Empat Tahun?

IESR Soroti Proyek Ambisius PLTS 100 GW, Bisakah Rampung dalam Empat Tahun?

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:50 WIB

PLTS 100 GWp Jadi Jalan Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Panel Surya dan Baterai Lokal Disiapkan

PLTS 100 GWp Jadi Jalan Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Panel Surya dan Baterai Lokal Disiapkan

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Prabowo Targetkan Swasembada Energi Lebih Cepat: Jika Berhasil, Saya Kasih Tanda Kehormatan

Prabowo Targetkan Swasembada Energi Lebih Cepat: Jika Berhasil, Saya Kasih Tanda Kehormatan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:30 WIB

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:30 WIB

iPad Gen 10 Sekarang Harganya Berapa? Cek Beda Harganya di Toko-toko Resmi

iPad Gen 10 Sekarang Harganya Berapa? Cek Beda Harganya di Toko-toko Resmi

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 13:26 WIB

iPad Gen 10 Sekarang Harganya Berapa? Cek Beda Harganya di Toko-toko Resmi

iPad Gen 10 Sekarang Harganya Berapa? Cek Beda Harganya di Toko-toko Resmi

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 13:23 WIB

Amerika Serikat Pakai ChatGPT Buat Perang

Amerika Serikat Pakai ChatGPT Buat Perang

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:19 WIB

Alasan Harga BBM Non Subsidi Naik Hari Ini, Shell Diesel Ikutan Tembus Rp25 Ribuan

Alasan Harga BBM Non Subsidi Naik Hari Ini, Shell Diesel Ikutan Tembus Rp25 Ribuan

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 13:19 WIB

Rp401 Miliar Dipamerkan, Siapa yang Membuat Nikel Bisa Keluar?

Rp401 Miliar Dipamerkan, Siapa yang Membuat Nikel Bisa Keluar?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:19 WIB

Terjebak Lowongan jadi Satpam Bergaji Tinggi, 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Terjebak Lowongan jadi Satpam Bergaji Tinggi, 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:11 WIB

2 Rekomendasi Bedak Skintific untuk Mengunci Minyak dan Menyamarkan Pori

2 Rekomendasi Bedak Skintific untuk Mengunci Minyak dan Menyamarkan Pori

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 13:11 WIB

Film Medalist Tayang 19 Februari 2027, Trailer All-Japan Novice Dirilis

Film Medalist Tayang 19 Februari 2027, Trailer All-Japan Novice Dirilis

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:08 WIB

×