"Undang-undang ini mengamanatkan kedaulatan pangan, artinya apa yang kita makan berasal dari yang kita produksi,dengan kata lain pangan kita diproduksi di dalam negeri sendiri," katanya.
Terpisah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan impor beras sebanyak 500 ribu ton tidak akan mengganggu harga jual petani daerah.
"Tidak (akan mengganggu). Rumusannya, Bulog harus punya cadangan di atas satu juta ton, begitu (cadangan) di bawah satu juta ton, maka perlu impor," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
Wapres menambahkan dengan kebijakan impor beras tersebut, maka petani beras di daerah dapat terlindungi dari lonjakan harga beras. Karena jika stok beras dalam negeri terbatas, maka harga beras di dalam negeri akan mencekik. (Antara)