Nasabah Bank Wajib Banget Paham Lima Jenis Bunga Kredit Ini

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 23 Januari 2018 | 18:00 WIB
Nasabah Bank Wajib Banget Paham Lima Jenis Bunga Kredit Ini
Ilustrasi kartu kredit (shutterstock)

Contohnya, bank menawarkan bunga fix sebesar 7,5% selama dua tahun. Artinya, bank menerapkan bunga sebesar 7,5% per tahun selama dua tahun di awal saja. Selebihnya mengikuti bunga pasar atau floating.

Ada pula bank yang melanjutkan dengan bunga cap. Seperti bank BCA menawarkan bunga fix dan cap selama enam tahun untuk kredit perumahan. Di tahun pertama hingga ketiga, BCA menawarkan bunga fix sebesar 7% effektif per tahun. Tawaran ini cukup populer di kalangan nasabah yang sedang mencari bunga kredit perumahan terbaik.

Sedangkan di tahun keempat hingga keenam ditawarkan bunga cap, yaitu bunga KPR maksimal yang di Cap pada angka 8,99% effektif per tahun di tahun keempat hingga tahun keenam. Di tahun ketujuh dan selanjutnya, cicilan bulanan di tahun ketujuh dan seterusnya akan mengikuti suku bunga yang berlaku.

Jika kondisi ekonomi Indonesia wajar-wajar saja, inflasi Indonesia dan global masih rendah, dan prospek ekonomi serta dunia cukup bagus, bunga fix dan cap ini tidak menguntungkan. Jadi pastikan dulu Anda membaca-baca prospek ekonomi dan inflasi Indonesia dari pengamat dan pemerintah yang Anda percayai. Jika prospek inflasi masih rendah, bunga fix dan cap tidak menguntungkan Anda.

5. Bunga Floating
Sedangankan suku bunga floating, artinya bunga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar. Perubahan cicilan akibat penyesuaian suku bunga biasanya terjadi setiap tiga bulan. Namun di bank tertentu yang terbilang agresif menyesuaikan suku bunga acuan (BI rate) dengan suku bunga kredit, bisa langsung disesuaikan setiap bulan.

Published by

 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI