Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Dicky Prastya

Kamis, 05 Maret 2026 | 20:32 WIB
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
  • Menteri Keuangan memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh bank kepada DJP melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026.
  • PMK tersebut merinci jenis data transaksi dari penerbit (issuer) dan akuisisi (acquirer) kartu kredit yang wajib dilaporkan.
  • Sebanyak 27 lembaga keuangan harus menyampaikan laporan data transaksi secara daring paling lambat pada bulan Maret 2027.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan kewajiban pelaporan data oleh lembaga jasa keuangan, khususnya bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit, ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara," demikian bunyi beleid Menimbang PMK 8/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).

Dalam lampiran PMK itu, DJP merincikan institusi yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun dari sisi pengakuisisi (acquirer).

Untuk issuer, data yang dilaporkan ke DJP meliputi Nama Bank/Lembaga, Nama Merchant, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.

Sedangkan untuk acquirer, data itu mencakup Nama Bank/Lembaga, ID Merchant, Nama Merchant, Jenis Identitas Merchant, Nomor Identitas Merchant, Nama Merchant sesuai identitas, Alamat lengkap Merchant sesuai identitas, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.

Berikut daftar 27 bank dan lembaga yang wajib setor data transaksi kartu kredit ke DJP:

  1. PT Bank Central Asia, Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP, Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  7. PT Bank Permata, Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga, Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DBS Indonesia
  15. PT Bank Mega, Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank MNC Internasional, Tbk
  18. PT Bank Panin, Tbk
  19. PT Bank KB Indonesia, Tbk
  20. PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
  21. PT Bank Sinarmas, Tbk
  22. PT Bank ICBC Indonesia
  23. PT AEON Credit Services
  24. PT Honest Financial Technologies
  25. PT Shinhan Indo Finance
  26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  27. PT Bank QNB Indonesia, Tbk

Adapun cara penyampaian lapor transaksi ini dilakukan secara online secara tahunan. Laporan paling lambat disetor pada Maret 2027.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen

Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:53 WIB

Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri

Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:59 WIB

Xiaomi Luncurkan Power Bank Super Tipis, Paling Serasi untuk iPhone 17 Pro

Xiaomi Luncurkan Power Bank Super Tipis, Paling Serasi untuk iPhone 17 Pro

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:45 WIB

Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?

Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:47 WIB

Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:21 WIB

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB

Terkini

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:33 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:49 WIB

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:43 WIB

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:37 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:17 WIB

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:23 WIB

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:46 WIB