ESDM Minta Pengusaha Patuhi SNI Ketenagalistrikan

Pebriansyah Ariefana | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 29 Januari 2018 | 12:11 WIB
ESDM Minta Pengusaha Patuhi SNI Ketenagalistrikan
Petugas memantau gardu induk tegangan ekstra tinggi PLN di Area Pengaturan Beban DKI Jakarta dan Banten, Cawang, Jakarta Timur. (Antara/Reno Esnir)

Suara.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerala bertemu dengan para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andi Noorsamman Sommeng mengungkapkan pertemuan itu untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia di bidang Ketenagalistrikan.

“Jadi pada 23 Januari 2018 lalu Menteri ESDM menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2018. Aturan ini untuk menyederhanakan 11 aturan mengenai SNI di subsektor ketenagalistrikan yang ada sebelumnya,” kata Sommeng di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Selain penyederhanaan aturan terkait SNI, terbitnya beleid ini juga mencabut 10 peraturan wajib SNI di subsektor ketenagalistrikan yang ada sebelumnya.

"Tujuannya untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penggunaan SNI diharapkan dapat menghindarkan dari bahaya, karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya," ujarnya.

Adapun beberapa permen lama yang dicabut dan disederhanakan antara lain terkait standard wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).

“Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik,” kata Sommeng

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tambahnya, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

"Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ujang Koswara: Terangi Desa Gelap Tanpa Teori dengan LIMAR

Ujang Koswara: Terangi Desa Gelap Tanpa Teori dengan LIMAR

wawancara | Senin, 29 Januari 2018 | 07:00 WIB

PLN Akan Tambah 200MW untuk Terangi Seluruh Papua

PLN Akan Tambah 200MW untuk Terangi Seluruh Papua

News | Kamis, 21 Desember 2017 | 04:03 WIB

Presiden Jokowi: Seluruh Desa Papua Harus Dialiri Listrik di 2018

Presiden Jokowi: Seluruh Desa Papua Harus Dialiri Listrik di 2018

News | Kamis, 21 Desember 2017 | 03:12 WIB

Wamen ESDM akan Tinjau Aturan Jual Beli Listrik EBT

Wamen ESDM akan Tinjau Aturan Jual Beli Listrik EBT

Bisnis | Sabtu, 16 Desember 2017 | 07:42 WIB

Terkini

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik  Harga

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:56 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB