Terkait Tarif Listrik, Pemerintah Harus Atur Harga Batu Batubara

Sabtu, 03 Februari 2018 | 03:35 WIB
Terkait Tarif Listrik, Pemerintah Harus Atur Harga Batu Batubara
Aksi petisi penolakan terhadap kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (7/5).

Suara.com - Pemerintah harus mengeluarkan ‎kebijakan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan sebelum komponen harga batu bara masuk ke formula pembentukan tarif listrik

Hal ini dilakukan untuk meredam kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat.

Saat ini harga batu bara mencapai 100 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Ini tidak terlepas dari harga batu bara mengikuti harga pasar dunia yang naik signifikan. Kondisi ini tentu memberatkan PLN dimana lebih dari 50 persen listrik yang dihasilkan berasal dari PLTU.

Pemanfaatan batubara di sejumlah negara di dunia, menjadikan para penambang batubara juga tergiur mengekspor batubara. Itu sebabnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation) tahun 2018, menjadi 25 persen dari rencana produksi dalam negeri.

"Berdasar ketentuan tersebut, maka kewajiban DMO tahun ini berpotensi naik menjadi 121 juta ton. Kementerian ESDM menyatakan, batas atas produksi tahun ini adalah 485 juta ton, " kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Jumat (2/2/2018).

Tahun 2018, Kementerian ESDM menetapkan DMO mendekati 121 juta ton, atau paling tidak dapat mencapai 114 juta ton. Ini didasari pada mulai beroperasinya sejumlah PLTU dan terjadinya peningkatan kebutuhan sejumlah industri yang menggunakan batubara di dalam negeri.

Penerapan DMO yang paling penting adalah harga batubara untuk konsumsi domestik, khususnya untuk perusahaan seperti PLN dalam kaitan sebagai PSO (Public Service Obligation).

Adapun kategori batubara yang digunakan untuk konsumsi di dalam negeri adalah yang berkalori 4.000-an. Sementara yang diekspor, minimal kalori di atas 5.000. Dengan demikian, tidak masuk akal jika harga di dalam negeri mengikuti harga yang diekspor (market price).

"Untuk mengimplementasikannya dalam bentuk penetapan harga atas dan harga bawah dalam DMO, perlu dibicarakan bersama antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan asosiasi pengusaha batubara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI