Inilah Tiga Fungsi Utama NPWP yang Harus diketahui

Angelina Donna Suara.Com
Sabtu, 03 Maret 2018 | 08:31 WIB
Inilah Tiga Fungsi Utama NPWP yang Harus diketahui
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu dokumen penting yang biasanya wajib dimiliki seseorang yang telah bekerja dan memiliki penghasilan.

Namun, tidak sedikit para pengusaha atau wiraswasta yang juga memiliki NPWP sebagai dokumen pelengkap untuk beberapa hal seperti pengajuan KPR ke Bank dan berpergian ke luar negeri.

NPWP ini berbentuk kartu yang bertuliskan nomor wajib pajak dan alamat Wajib Pajak serta nama pemilik NPWP tersebut. Bagi Anda yang sudah bekerja di perusahaan, jika penghasilan Anda memang masuk syarat harus memiliki NPWP, Anda wajib memilikinya dan menyerahkan dokumen tersebut ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Penghasilan Anda selama satu tahun harus dipotong kewajiban PPh 21 untuk kontribusi terhadap Indonesia. Untuk membuat NPWP saat ini cukup mudah, sebab bisa dilakukan secara online ataupun offline di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Karena itu, ada baiknya Anda terlebih dulu mengetahui fungsi dari NPWP agar tidak merasa bingung mengapa perlu memilikinya. Berikut ini adalah fungsi utama NPWP yang harus Anda ketahui.

NPWP sebagai Identitas bahwa Anda Berkontribusi untuk Negara
Seperti sudah disinggung di atas, fungsi NPWP adalah sebagai bukti bahwa penghasilan Anda akan dipotong Pajak PPh 21 (khusus karyawan). Mungkin bagi Anda NPWP hanya seperti kartu identitas biasa.

Namun, di Kantor Pajak nomor NPWP Anda adalah berkas yang memuat data lengkap dari penghasilan per tahun, kewajiban pajak yang harus dibayar, dan berapa penghasilan yang tidak kena pajak.

Tidak hanya memuat informasi seperti tadi, dengan memiliki NPWP, Anda juga bisa mengajukan permohonan jika saja Anda merasa beban pajak yang ditanggung dirasa memberatkan.

Anda punya hak untuk mengajukan pengurangan pembayaran pajak dengan membawa NPWP tersebut. Kemudian Anda juga bisa mengajukan restitusi pajak (pengembalian pajak) ketika telah membayar pajak dalam jumlah lebih dari yang seharusnya.

Adanya NPWP sebenarnya cukup meringankan beban Anda juga dalam hal pemotongan kewajiban Pajak PPh 21. Jika tidak memiliki NPWP, penghasilan Anda akan dipotong lebih besar lagi untuk pajak penghasilan tanpa NPWP mencapai 20%.

Kemudian saat Anda suka memesan barang dari luar negeri, tanpa memiliki NPWP, akan dikenakan pajak juga sebesar 20%. Adanya NPWP akan membuat Anda lebih hemat.

NPWP Berguna untuk Pengajuan Kredit dan Buka Rekening Tabungan
Fungsi NPWP yang kedua adalah bisa memudahkan Anda ketika hendak mengajukan Kredit atau bahkan membuka tabungan di bank. Salah satu syarat untuk transaksi perbankan tersebut adalah memiliki NPWP. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, proses pengajuan kredit atau membuka rekening di bank akan cukup sulit.

Umumnya bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya yang memiliki NPWP. Fasilitas kredit yang dimaksud adalah:
• Kartu Kredit.
• Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
• Kredit Tanpa Agunan (KTA).
• Kredit Kendaraan Bermotor.
• Kredit Multiguna.

Bisa dibilang saat ini NPWP diperlukan dalam urusan finansial, baik pengajuan kredit maupun melakukan investasi.

NPWP Berguna untuk Buat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
Khusus untuk Anda yang ingin mendirikan usaha, ada baiknya melengkapi usaha tersebut dengan SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan. Agar usaha Anda legal, SIUP harus dibuat. Ternyata membuat SIUP juga mensyaratkan adanya NPWP.

Karena itu, Anda yang mungkin sudah mulai menjalankan usaha, tapi belum memiliki SIUP, ada baiknya membuat NPWP terlebih dulu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat.

Konsultasikan Kewajiban Pajak Sebelum Memiliki NPWP
Dalam NPWP, ada aturan khusus yang menyebabkan seseorang wajib memiliki NPWP atau tidak. Anda bisa berkonsultasi mengenai hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat agar bisa mengetahui apakah penghasilan per bulan memenuhi syarat untuk wajib bayar pajak. Jika tidak, Anda tidak perlu membuat NPWP, kecuali untuk urusan tertentu.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

6 Jenis Peluang Bisnis Online Rumahan Tanpa Modal

Baca Juga: Membuka Deposito Online dan Pilihan Produk Terbaik

Baca Juga: Imlek 2018 Jadi Tahun Anjing, Peruntungan Shio Mana yang Diprediksi Bakal Bagus?

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI