Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Inilah Tiga Fungsi Utama NPWP yang Harus diketahui

Angelina Donna

Sabtu, 03 Maret 2018 | 08:31 WIB
Inilah Tiga Fungsi Utama NPWP yang Harus diketahui
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu dokumen penting yang biasanya wajib dimiliki seseorang yang telah bekerja dan memiliki penghasilan.

Namun, tidak sedikit para pengusaha atau wiraswasta yang juga memiliki NPWP sebagai dokumen pelengkap untuk beberapa hal seperti pengajuan KPR ke Bank dan berpergian ke luar negeri.

NPWP ini berbentuk kartu yang bertuliskan nomor wajib pajak dan alamat Wajib Pajak serta nama pemilik NPWP tersebut. Bagi Anda yang sudah bekerja di perusahaan, jika penghasilan Anda memang masuk syarat harus memiliki NPWP, Anda wajib memilikinya dan menyerahkan dokumen tersebut ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Penghasilan Anda selama satu tahun harus dipotong kewajiban PPh 21 untuk kontribusi terhadap Indonesia. Untuk membuat NPWP saat ini cukup mudah, sebab bisa dilakukan secara online ataupun offline di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Karena itu, ada baiknya Anda terlebih dulu mengetahui fungsi dari NPWP agar tidak merasa bingung mengapa perlu memilikinya. Berikut ini adalah fungsi utama NPWP yang harus Anda ketahui.

NPWP sebagai Identitas bahwa Anda Berkontribusi untuk Negara
Seperti sudah disinggung di atas, fungsi NPWP adalah sebagai bukti bahwa penghasilan Anda akan dipotong Pajak PPh 21 (khusus karyawan). Mungkin bagi Anda NPWP hanya seperti kartu identitas biasa.

Namun, di Kantor Pajak nomor NPWP Anda adalah berkas yang memuat data lengkap dari penghasilan per tahun, kewajiban pajak yang harus dibayar, dan berapa penghasilan yang tidak kena pajak.

Tidak hanya memuat informasi seperti tadi, dengan memiliki NPWP, Anda juga bisa mengajukan permohonan jika saja Anda merasa beban pajak yang ditanggung dirasa memberatkan.

Anda punya hak untuk mengajukan pengurangan pembayaran pajak dengan membawa NPWP tersebut. Kemudian Anda juga bisa mengajukan restitusi pajak (pengembalian pajak) ketika telah membayar pajak dalam jumlah lebih dari yang seharusnya.

Adanya NPWP sebenarnya cukup meringankan beban Anda juga dalam hal pemotongan kewajiban Pajak PPh 21. Jika tidak memiliki NPWP, penghasilan Anda akan dipotong lebih besar lagi untuk pajak penghasilan tanpa NPWP mencapai 20%.

Kemudian saat Anda suka memesan barang dari luar negeri, tanpa memiliki NPWP, akan dikenakan pajak juga sebesar 20%. Adanya NPWP akan membuat Anda lebih hemat.

NPWP Berguna untuk Pengajuan Kredit dan Buka Rekening Tabungan
Fungsi NPWP yang kedua adalah bisa memudahkan Anda ketika hendak mengajukan Kredit atau bahkan membuka tabungan di bank. Salah satu syarat untuk transaksi perbankan tersebut adalah memiliki NPWP. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, proses pengajuan kredit atau membuka rekening di bank akan cukup sulit.

Umumnya bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya yang memiliki NPWP. Fasilitas kredit yang dimaksud adalah:
• Kartu Kredit.
• Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
• Kredit Tanpa Agunan (KTA).
• Kredit Kendaraan Bermotor.
• Kredit Multiguna.

Bisa dibilang saat ini NPWP diperlukan dalam urusan finansial, baik pengajuan kredit maupun melakukan investasi.

NPWP Berguna untuk Buat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
Khusus untuk Anda yang ingin mendirikan usaha, ada baiknya melengkapi usaha tersebut dengan SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan. Agar usaha Anda legal, SIUP harus dibuat. Ternyata membuat SIUP juga mensyaratkan adanya NPWP.

Karena itu, Anda yang mungkin sudah mulai menjalankan usaha, tapi belum memiliki SIUP, ada baiknya membuat NPWP terlebih dulu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat.

Konsultasikan Kewajiban Pajak Sebelum Memiliki NPWP
Dalam NPWP, ada aturan khusus yang menyebabkan seseorang wajib memiliki NPWP atau tidak. Anda bisa berkonsultasi mengenai hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat agar bisa mengetahui apakah penghasilan per bulan memenuhi syarat untuk wajib bayar pajak. Jika tidak, Anda tidak perlu membuat NPWP, kecuali untuk urusan tertentu.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

6 Jenis Peluang Bisnis Online Rumahan Tanpa Modal

Baca Juga: Membuka Deposito Online dan Pilihan Produk Terbaik

Baca Juga: Imlek 2018 Jadi Tahun Anjing, Peruntungan Shio Mana yang Diprediksi Bakal Bagus?

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis

Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 10:52 WIB

Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak

Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak

Tekno | Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:01 WIB

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 06:42 WIB

Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas

Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 18:18 WIB

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:50 WIB

Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 12:19 WIB

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025 Sesuai Aturan DJP, Gampang!

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025 Sesuai Aturan DJP, Gampang!

Lifestyle | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:02 WIB

Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!

Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!

Lifestyle | Senin, 13 Januari 2025 | 12:18 WIB

Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan

Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan

Lifestyle | Minggu, 12 Januari 2025 | 14:37 WIB

Terkini

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:11 WIB

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:10 WIB

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:55 WIB

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:47 WIB

Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:37 WIB

Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif

Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:28 WIB

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:09 WIB