Nindya Karya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kata Dirutnya

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 14 April 2018 | 15:22 WIB
Nindya Karya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kata Dirutnya
Direktur Utama Nindya Karya, Indrajaja Manopol. (Suara.com/Iwan Supriyatna)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Saat ditemui wartawan, Direktur Utama Nindya Karya, Indrajaja Manopol pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai Dirut Nindya Karya.

"Ini kejadian dari 2006 sampai 2011. Kemudian saya masuk ke Nindya Karya pada Agustus 2014. Nah waktu sudah dibuktikan sejak 2012 dananya Nindya kurang lebih 44,56 miliar merupakan hasil dari manfaat atas proyek Dermaga Sabang," kata Indrajaja, Sabtu (14/4/2018).

Meski dirinya mengaku baru menjabat di Nindya Karya, namun pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Mungkin inilah sebagai tanggung jawab korporasi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek Sabang. Tentunya kami mengikuti aturan-aturan hukum itu sepanjang itu semua untuk memperbaiki agar korporasi ini lebih bagus ke depan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Indrajaja.

Ketika ditanya langkah hukum yang akan diambil, hingga saat ini pihaknya masih belum memiliki rencana apapun. Pihaknya lebih menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

"Kita tidak tahu bagaimana nantinya ya kami berharap ini jadi jalan keluar terbaik dari pertanggungjawaban korporasi terhadap hukum bahwa korporasi harus dikelola dengan governance yang bersih dan sehat sesuai ketentuan baik Undang-undang perseroan, BUMN maupun Undang-undang tentang korupsi sehingga ini jadi pelajaran bagi kita agar bisa lebih baik lagi," terangnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, PT Nindya Karya dan PT Tuah melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp793 miliar.

Pada tahun 2004 nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar yang telah dipotong pajak. Dan pada tahun 2006 nilai proyek Rp8 miliar, lalu tahun 2007 nilai proyek Rp24 miliar.

"Tahun 2008 nilai proyek Rp124 miliar, tahun 2009 nilai proyek Rp164 miliar, tahun 2010 nilai proyek Rp180 miliar, dan tahun 2011 nilai proyek Rp285 miliar," kata Syarif.

Akibat perbuatan kedua korporasi tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan secara umum adalah, berupa penunjukkan langsung yang Nindya Sejati Join Operation telah sejak awal dirancang dan diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.

"Ada rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, lalu diduga laba yang diterima oleh PT NK dan PT TS dari proyek multi years ini sebesar Rp94,58 miliar," katanya.

Terhadap aksi kedua perusahaan tersebut, KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT Nindya yang diduga menerima uang tersebut dan menyita dua aset PT Tuah berupa SPBU dari SPBN (untuk nelayan) setara dengan Rp11 miliar. Saat ini, penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT Tuah.

Atas perbuatannya, PT Nindya dan dan PT Tuah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan

Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:22 WIB

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:15 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:58 WIB

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:18 WIB

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:06 WIB

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:31 WIB

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:32 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Terkini

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:39 WIB

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:14 WIB

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:01 WIB

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:56 WIB

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:34 WIB

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:32 WIB

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:18 WIB

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:12 WIB