KPK Tetapkan Nindya Karya dan Tuah Sejati Tersangka Kasus Korupsi

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Jum'at, 13 April 2018 | 19:23 WIB
KPK Tetapkan Nindya Karya dan Tuah Sejati Tersangka Kasus Korupsi
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Setelah sebelumnya KPK menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka, kali ini KPK menetapkan dua korporasi lainnya, yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak, dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK Persero dan PT TS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Menurut Syarif, kedua korporasi tersebut diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

"Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya," katanya.

Syarif mengatakan, PT Nindya Karya dan PT Tuah melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp793 miliar.

Pada tahun 2004 nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar yang telah dipotong pajak. Dan pada
tahun 2006 nilai proyek Rp8 miliar, lalu tahun 2007 nilai proyek Rp24 miliar.

"Tahun 2008 nilai proyek Rp124 miliar, tahun 2009 nilai proyek Rp164 miliar, tahun 2010 nilai proyek Rp180 miliar, dan tahun 2011 nilai proyek Rp285 miliar," kata Syarif.

Akibat perbuatan kedua korporasi tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan secara umum adalah, berupa penunjukkan langsung yang Nindya Sejati Join Operation telah sejak awal dirancang dan diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.

baca juga

"Ada rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, lalu diduga laba yang diterima oleh PT NK dan PT TS dari proyek multi years ini sebesar Rp94,58 miliar," katanya.

Terhadap aksi kedua perusahaan tersebut, KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT Nindya yang diduga menerima uang tersebut dan menyita dua aset PT Tuah berupa SPBU dari SPBN (untuk nelayan) setara dengan Rp11 miliar. Saat ini, penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT Tuah.

Atas perbuatannya, PT Nindya dan dan PT Tuah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah memproses empat orang tersangka. Terhadap keempatnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis hakim Tipikor, Jakarta, kecuali terhadap tersangka Teuku Syahrul Ahmad karena kondisi kesehatannya.

Mereka yang telah diproses adalah
Heru Sulaksono yang dipenjara 15 tahun, Ramadhani lsmy selaku PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS yang dipenjara enam tahun.

Lalu, Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011 dipenjara lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:56 WIB

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:17 WIB

KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:59 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!

Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:53 WIB

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Terkini

Bedak Tabur Dulu atau Bedak Padat? Ini Urutan yang Benar Menurut MUA

Bedak Tabur Dulu atau Bedak Padat? Ini Urutan yang Benar Menurut MUA

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Catut Tanah Orang Lain Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dipolisikan

Catut Tanah Orang Lain Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dipolisikan

Jatim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:58 WIB

135 Korban Tragedi Kanjuruhan, Ferli Hidayat Dapat Jabatan Baru, PTSI: Lukai Keluarga Korban

135 Korban Tragedi Kanjuruhan, Ferli Hidayat Dapat Jabatan Baru, PTSI: Lukai Keluarga Korban

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:55 WIB

BRI Jamin Kesehatan Paripurna Nasabah Istimewa di Prodia, Diskon Besar!

BRI Jamin Kesehatan Paripurna Nasabah Istimewa di Prodia, Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.899/US$, Harga Minyak dan Dolar AS Jadi Penopang

Rupiah Menguat ke Rp17.899/US$, Harga Minyak dan Dolar AS Jadi Penopang

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:50 WIB

3 Rekomendasi Drakor Netflix Oktober 2026: Dari Misteri Medis hingga Aksi Spionase

3 Rekomendasi Drakor Netflix Oktober 2026: Dari Misteri Medis hingga Aksi Spionase

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Perundungan Bukan Sekadar Candaan, Dehumanisasi Terus Terjadi pada Korban

Perundungan Bukan Sekadar Candaan, Dehumanisasi Terus Terjadi pada Korban

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:50 WIB

BRI Gratiskan CIcilan 1 Bulan dan Diskon Hingga Rp3 Juta untuk Pembelian iPhone 18

BRI Gratiskan CIcilan 1 Bulan dan Diskon Hingga Rp3 Juta untuk Pembelian iPhone 18

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Penyimpanan Energi Baterai Kini Andalkan Sistem Pendingin Baru Cegah Overhead

Penyimpanan Energi Baterai Kini Andalkan Sistem Pendingin Baru Cegah Overhead

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Raup Cuap Rp2,4 T Hingga September, Bulog Mau Bangun Pabrik Karung Plastik

Raup Cuap Rp2,4 T Hingga September, Bulog Mau Bangun Pabrik Karung Plastik

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:38 WIB

×