Keuangan Buruk, OJK Cabut Izin BPR Sinarenam Permai

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Kamis, 08 November 2018 | 21:55 WIB
Keuangan Buruk, OJK Cabut Izin BPR Sinarenam Permai
Logo OJK (id.wikipedia.org)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan, sebagai otoritas pengatur, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih. Hal ini karena kondisi keuangan BPR tersebut dinilai buruk.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono menjelaskan, BPR Sinarenam Permai Jatiasih sejak tanggal 25 Juli 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Sebab, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," ujar Sarwono dalam keterangannya, Kamis (8/11/2018).

Sarwono melanjutkan, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen, tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut. Serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tutur dia.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, terhitung sejak 8 November 2018.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mangga Gedong dan Manggis Asal Jabar Didorong Masuk Pasar Jepang

Mangga Gedong dan Manggis Asal Jabar Didorong Masuk Pasar Jepang

Bisnis | Kamis, 08 November 2018 | 17:45 WIB

Dikecam, Belasan Siswa SD Ini Dihukum Guru Isap Rokok

Dikecam, Belasan Siswa SD Ini Dihukum Guru Isap Rokok

News | Rabu, 07 November 2018 | 18:37 WIB

Amankan Sawah Warga, PUPR Bangun Akses Patimban dengan Pile Slab

Amankan Sawah Warga, PUPR Bangun Akses Patimban dengan Pile Slab

Bisnis | Kamis, 08 November 2018 | 08:00 WIB

Terkini

Cak Imin Soroti Kasus Perundungan Anak Disabilitas: Sistem Pendidikan Harus Dibenahi

Cak Imin Soroti Kasus Perundungan Anak Disabilitas: Sistem Pendidikan Harus Dibenahi

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Ulasan Novelis as a Vocation: Mengurai Sistem Kerja Menulis ala Haruki Murakami

Ulasan Novelis as a Vocation: Mengurai Sistem Kerja Menulis ala Haruki Murakami

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Ironi The Perfect Victim: Mengapa Korban Harus Sempurna untuk Layak Dibela?

Ironi The Perfect Victim: Mengapa Korban Harus Sempurna untuk Layak Dibela?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:45 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran di Sektor Pendidikan: Revitalisasi Sekolah hingga Tunjangan Guru

2 Tahun Prabowo-Gibran di Sektor Pendidikan: Revitalisasi Sekolah hingga Tunjangan Guru

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Sebut Presiden Prabowo Baik Hati, Nanik Deyang: Kuda Saja Diurus, Masa Rakyatnya Gak Diurus

Sebut Presiden Prabowo Baik Hati, Nanik Deyang: Kuda Saja Diurus, Masa Rakyatnya Gak Diurus

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:40 WIB

5 Cara Aman Membuang Bangkai Tikus di Rumah

5 Cara Aman Membuang Bangkai Tikus di Rumah

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Angka Kemiskinan Indonesia Turun Jadi 8,07 Persen, 920 Ribu Orang Keluar dari Kemiskinan

Angka Kemiskinan Indonesia Turun Jadi 8,07 Persen, 920 Ribu Orang Keluar dari Kemiskinan

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:38 WIB

6.472 PPPK Paruh Waktu di Kota Makassar Kantongi SK Baru

6.472 PPPK Paruh Waktu di Kota Makassar Kantongi SK Baru

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Cakupan 4G Tembus 98 Persen, Komdigi Dorong Perluasan Jaringan 5G

Cakupan 4G Tembus 98 Persen, Komdigi Dorong Perluasan Jaringan 5G

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Dibantu Damkar, Aktivis Greenpeace Turun dari Tugu Selamat Datang dengan Flying Fox

Dibantu Damkar, Aktivis Greenpeace Turun dari Tugu Selamat Datang dengan Flying Fox

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:33 WIB

×