Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 23 November 2018 | 19:15 WIB
Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK
Pesawat Lion Air Jatuh di Perairan Tanjung Karawang ( Instagram )

Suara.com - Maskapai Lion Air tak ada habisnya dirundung masalah. Kali ini, maskapai berlogo singa merah ini menghadapi tuntutan para mantan pilotnya.

Pasalnya, pada 20 April 2018 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan maskapai Lion Air. Kasasi itu terkait kasus pemecatan yang dilakukan Lion Air terhadap beberapa mantan pilotnya yang dikepalai Eki Adriansyah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, H. Hamdi menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menyatakan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2016 karena Pelanggaran Kerja.

Namun penolakan kasasi tersebut tidak membuat Lion Air menyerah. Saat dihubungi Suara.com, Managing Director Lion Group, Capt. Daniel Putut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan tersebut.

"Kami akan (ajukan) PK, terima kasih," ujar Daniel.

Menurut Daniel Putut, alasan Lion Air mengajukan PK, karena untuk menempuh kaidah-kaidah yang berlaku. Meski begitu, Daniel enggan berkomentar lebih banyak lagi mengenai hal tersebut.

Kasus ini bermula dari pertengahan tahun 2016 sebanyak 14 pilot melakukan pemogokan kerja, sehingga membuat delay penerbangan maskapai Lion Air.

Atas perilaku tersebut, pada tahun yang sama Lion Air langsung memecat ke-14 pilot tersebut. Tidak hanya itu, Para pilot tersebut juga dilaporkan ke kepolisian.

Tak terima dipecat, pada tahun 2017 para mantan pilot mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasilnya, para mantan pilot Lion Air memenangkan gugatan tersebut. Namun, kali ini Lion Air tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi lagi-lagi, Ketua Majelis hakim menolak permohonan kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi, Lion Air wajib untuk membayar Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 6,41 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB

DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP

DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:35 WIB

100 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh Terima Santunan Jasa Raharja

100 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh Terima Santunan Jasa Raharja

Bisnis | Kamis, 22 November 2018 | 13:20 WIB

Terkini

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:44 WIB

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:07 WIB

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:03 WIB

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:39 WIB

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:35 WIB

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:06 WIB

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:45 WIB