Malvino mengatakan, para tersangka telah melancarkan aksinya sekitar dua tahun. Akibat aksi para tersangka, maskapai telah mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Serta melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.