Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Ini Pertimbangan Kemenkeu Naikkan Cukai Bir Mulai Januari 2019

Dwi Bowo Raharjo | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 16 Desember 2018 | 17:42 WIB
Ini Pertimbangan Kemenkeu Naikkan Cukai Bir Mulai Januari 2019
Ilustrasi minuman beralkohol [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A seperti bir. Kenaikan minuman beralkohol golongan A sebesar Rp 2 ribu per liter akan berlku mulai Januari 2019.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan tarif cukai minuman alkohol golongan A ini mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir.

"Kemudia, MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 - 20 persen) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90dan 150 persen," ujar Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

Selain itu, sambung Nufransa, kenaikan minuman beralkohol juga mempertimbangkan ‎kebijakan non fiskal berupa penindakan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal‎.

Nufransa menambahkan, kenaikan tarif cukai juga dikenakan pada konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). ‎Menurut dia, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.

"Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106), sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp 100 ribu per liter menjadi Rp1 juta per gram," tandas dia.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menaikkan cukai minuman beralkohol sebesar 5 persen. Kenaikan cukai tersebut hanya diperuntukan untuk minuman beralkohol golongan A.

Kenaikan cukai tersebut tercantum pada PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol.

‎Dalam aturan tersebut, minuman beralkohol golongan A yakni, minuman yang memilki kandungan alkohol hingga 5 persen. Cukai minuman alkohol naik dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cukai Minuman Beralkohol Naik, Mendag Tanggapi Santai

Cukai Minuman Beralkohol Naik, Mendag Tanggapi Santai

Bisnis | Minggu, 16 Desember 2018 | 13:48 WIB

DJPPR : Pinjaman Bencana Alam Itu Sifatnya Serupa Pinjaman Darurat

DJPPR : Pinjaman Bencana Alam Itu Sifatnya Serupa Pinjaman Darurat

Bisnis | Senin, 10 Desember 2018 | 19:01 WIB

Ada Pejabat Daerah Berkunjung ke Kemenkeu 46 Kali, Sri Mulyani : Ngapain?

Ada Pejabat Daerah Berkunjung ke Kemenkeu 46 Kali, Sri Mulyani : Ngapain?

Bisnis | Senin, 10 Desember 2018 | 14:26 WIB

Minum Bir dengan Rasa Buah, Kenapa Tidak?

Minum Bir dengan Rasa Buah, Kenapa Tidak?

Lifestyle | Jum'at, 30 November 2018 | 18:52 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB