Array

Aturan DP 0 Persen Kendaraan dari OJK Bakal Digugat YLKI, Ini Alasannya

Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:05 WIB
Aturan DP 0 Persen Kendaraan dari OJK Bakal Digugat YLKI, Ini Alasannya
Ilustrasi kredit kendaraan. [shutterstock]

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bakal menggugat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan Mahkamah Agung.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menuturkan, dalam kebijakan tersebut memang akan membuat konsumen mudah memiliki kendaraan.

Akan tetapi, dengan Down Payment (DP) 0 persen konsumen akan mendapatkan biaya cicilan yang tinggi. Sehingga, hal tersebut dirasa bakal memberatkan konsumen.

"Soal POJK 35 kita menolak keras. Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 2018, karena ini iming-iming DP 0 persen menyimpang hak konsumen. Kita sedang dalami dengan teman-teman yang lain. Kami kecewa dengan OJK," ujarnya di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non performing Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan, baik motor maupun mobil sebesar nol persen.

Menurut Tulus, poin peraturan tersebut juga bisa dimanipulasi oleh perusahaan multifinance. Perusahaan multifinance tetap bisa memberikan DP 0 persen, meskipun tingkat kredit macetnya tinggi.

"Syarat khusus gampang diakali dengan NPF kredit macet yang kurang 1 persen itu bisa diakali walaupun dia NPF tinggi dia tetap bisa kasih DP 0 persen. Tanpa uang muka pun bisa. Jadi ini saya kira di lapangan akan memberatkan konsumen ini juga kontra produktif," tutur dia.

Tulus pun menduga peraturan tersebut sengaja dibuat OJK untuk menguntungkan perusahaan multifinance.

"Kita duga ini bentuk konflik of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional lalu biayanya dari industrinya, sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," pungkas dia.

Baca Juga: Simak Vlog Ahok Pertama Setelah Bebas Penjara, BTP Vlog #1 - Pulang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI