Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Upah Layak Jurnalis Jakarta Tahun 2019 Rp 8.420.000 Per Bulan

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Minggu, 27 Januari 2019 | 21:24 WIB
Upah Layak Jurnalis Jakarta Tahun 2019 Rp 8.420.000 Per Bulan
Peluncuran upah layak jurnalis 2019 AJI Jakarta. (Dok AJI Jakarta)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta menghitung upah layak jurnalis pemula di Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000 per bulan. Upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis.

Upah layak jurnalis tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Aulia Afrianshah menyebut, ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen.

Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan komunikasi.

Selain itu ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun luring). Hal ini yang menyebabkan upah layak jurnalis di atas UMP Jakarta 2019 Rp 3,94 juta.

“AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional,” kata Afrianshah dalam acara Diskusi Publik Upah Layak Jurnalis di Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Upah layak jurnalis penting untuk meningkatkan mutu produk jurnalistik. Jurnalis yang menerima upah secara layak dapat bekerja secara profesional dan tidak rentan tergoda menerima suap dari narasumber yang bisa merusak independensi jurnalis.

Ia menerangkan, gaji yang kecil atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, berpotensi menyebabkan jurnalis menerima sogokan dari narasumber atau siapapun yang berkaitan dengan pemberitaan.

“Hal ini menyebabkan jurnalis tersebut bias dan tidak menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi dan menjaga kepentingan publik. Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak,” jelas dia.

Hasil Survei

baca juga

AJI Jakarta melakukan survei terkait upah riil jurnalis atau upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada November hingga Desember 2018.

Responden survei adalah wartawan muda dengan masa kerja di perusahaan antara 1-3 tahun. Dewan Pers mengategorikan wartawan muda adalah yang memiliki masa kerja sebagai jurnalis kurang dari 5 tahun.

Berdasarkan temuan survei, upah riil yang diterima jurnalis masih jauh di bawah standar upah layak AJI Jakarta.

Rio menyebutkan, hanya satu media di tanah air yang menggaji wartawannya di atas standar upah layak, yakni Harian Kompas.

Namun, kata dia, ada yang lebih memprihatinkan, yakni terdapat 10 media yang menggaji wartawannya di bawah UMP DKI Jakarta 2019, padahal inflasi terus terjadi setiap tahun.

Hasil survei upah layak jurnalis tersebut menunjukkan banyak jurnalis yang belum mendapatkan hak-hak paling mendasar layaknya pekerja lain.

Dari 87 responden survei, sebanyak 40 persen menyebutkan hari libur mereka kurang dari dua hari dalam sepekan.

Mayoritas jurnalis (32 persen) bekerja lebih dari 10 jam dalam sehari. Dan 95 persen menyatakan tidak memperoleh uang lembur ketika bekerja lebih dari 8 jam sehari.

Di luar upah layak, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya.

“Ini termasuk hak mendasar seperti jam kerja, hak lembur dan jatah libur seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

Lebih jauh Aulia menerangkan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah jurnalis dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun.

Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto meminta dewan pers untuk melakukan perubahan atau aturan standar perusahaan pers. Jurnalis setidaknya, kata dia, digaji minimal 14 kali dalam setahun.

“Kami juga meminta Dewan Pers tidak hanya mendorong jurnalis tersertifikasi, tapi mendorong perusahaan media agar menggaji jurnalisnya secara layak. Jangan sampai jurnalisnya tersertifikasi, tapi gajinya belum layak,” kata Afwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijambret di Depan Polsek Pulogadung, Ponsel Genggam Jurnalis Raib

Dijambret di Depan Polsek Pulogadung, Ponsel Genggam Jurnalis Raib

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 11:40 WIB

Malam Mencekam di Polsek Ciracas, Jurnalis Dibentak: Ngapain Buka Handphone

Malam Mencekam di Polsek Ciracas, Jurnalis Dibentak: Ngapain Buka Handphone

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 12:07 WIB

Jurnalis Afrika Selatan Pelajari Potensi Kerjasama Ekonomi dengan Indonesia

Jurnalis Afrika Selatan Pelajari Potensi Kerjasama Ekonomi dengan Indonesia

Bisnis | Kamis, 06 Desember 2018 | 10:15 WIB

Prabowo ke Penyandang Disabilitas : Jangan Hormati Jurnalis, Mereka Antek

Prabowo ke Penyandang Disabilitas : Jangan Hormati Jurnalis, Mereka Antek

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 14:24 WIB

Media Tak Beritakan Reuni 212, Prabowo Murka : Pers Banyak Bohongnya

Media Tak Beritakan Reuni 212, Prabowo Murka : Pers Banyak Bohongnya

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 13:33 WIB

Terkini

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB