Rusak Lingkungan, Akhirnya Izin Penambangan Emas di Blok Silo Dicabut

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 08 Februari 2019 | 11:11 WIB
Rusak Lingkungan, Akhirnya Izin Penambangan Emas di Blok Silo Dicabut
Ilustrasi tambang emas. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tak akan ada lagi kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi penambangan emas di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan secara resmi telah mencabut izin pertambangan emas di wilayah tersebut.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.

"Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM yang telah mencabut izin pertambangan emas di Blok Silo," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief.

Pencabutan tersebut sebagai konsekuensi dari hasil sidang mediasi atas gugatan Pemkab Jember atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 dan perubahan ini menyangkut lampiran keempat dalam keputusan menteri yang mencantumkan kawasan Blok Silo sebagai wilayah tambang emas tersebut.

Dalam konsideran keputusan Menteri ESDM itu disebutkan pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lampiran IV dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran IV tersebut berisi mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus Blok Silo Kabupaten Jember untuk mineral jenis emas.

"Kementerian ESDM memperhatikan suara masyarakat yang keberatan dengan rencana penambangan emas di Blok Silo dan hal itu menjadi penting karena masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut," katanya.

Baca Juga: KLHK: Limbah Tambang Emas Freeport Bisa Jadi Bahan Batako

Wabup yang akrab dipanggil Kiai Muqit itu menilai pencabutan SK Menteri ESDM tersebut adalah tindakan bijak karena penolakan tambang emas di Blok Silo telah diperjuangkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, bahkan Pemkab Jember bersama warga Silo berjuang melalui pengajuan gugatan non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya Pemerintah dan DPRD Jember bersama masyarakat Jember menolak tegas keberadaan tambang emas di Blok Silo terkait dengan keluarnya Keputusan Menteri ESDM nomor 1802 K/30/MEM/2018, bahkan seluruh elemen organisasi masyarakat juga bersatu untuk menolak pertambangan emas yang dapat merusak lingkungan di Kabupaten Jember. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI