Asal Tak Ada Bunga Riba, Ma'ruf Amin Bolehkan Masyarakat Mengakses Fintech

Rabu, 13 Februari 2019 | 13:35 WIB
Asal Tak Ada Bunga Riba, Ma'ruf Amin Bolehkan Masyarakat Mengakses Fintech
Maruf Amin di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (13/2/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penerapan teknologi finansial atau financial technology (Fintech) tidak bertentangan dengan ekonomi syariah jika transaksinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah ini menjelaskan, fintech bisa berjalan jika tidak memberikan bunga atau perbuatan riba yang tidak dikehendaki oleh syariat Islam.

"Pertama saya sampaikan bahwa penerapan fintech enggak bertentangan dengan ekonomi syariah. Apakah bisa diterapkan dengan sistem syariah dan dewan ekonomi syariah menyatakan boleh, jika tidak ada bunga tidak ada riba, tidak ada manipulasi," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Menurut Ma'ruf Amin, kehadiran fintech dapat memudahkan orang bertransaksi yang tadinya kesulitan dalam modal. Apalagi, MUI dengan Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 terkait fintech juga membolehkan masyarakat bisa mengakses fintech berbasis syariah.

"Maksudnya untuk mempermudah orang yang enggak punya kantor bisa membiayainya, bisa dimudahkan dan digampangkan. Untuk mempermudah orang yang sedang kesulitan, sehingga dia dengan modal yang tidak terlalu besar bisa melakukan transaksi keuangan," imbuh dia.

Ma'ruf Amin menambahkan, kemajuan teknologi sangat berguna untuk memajukan keuangan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan umat.

Tidak hanya itu, aplikasi fintech juga harus memfasilitasi masyarakat bagi yang ingin melakukan amal dan zakat.

"Fintech yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf," pungkas dia.

Untuk diketahui, saat ini sudah banyak pelaku industri fintech syariah. Salah satu skema yang diterapkan fintech syariah yaitu Mudharabah yang merupakan sistem imbal hasil sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: JK Minta Ahok Tak Masuk Timses Jokowi, Maruf Amin: Bagus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI