DPR: Kartel Tiket Pesawat Bisa Dihentikan Pemerintah

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 22 Maret 2019 | 16:11 WIB
DPR: Kartel Tiket Pesawat Bisa Dihentikan Pemerintah
Ilustrasi bandara (Shutterstock)

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo menilai, masih tingginya harga tiket pesawat karena kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap maskapai penerbangan.

Dia menjelaskan, saat ini di Indonesia masih didominasi maskapai berbiaya rendah (LCC) atau sekitar 80 persen dan maskapai ekonomi full service 20 persen.

Akan tetapi, semua fasilitas yang disediakan pemerintah misalnya di bandara lebih dikhususkan ke maskapai ekonomi full service.

"Jadinya kebijakan pemerintah yang harus diubah kebijakan LCC 80 persen tidak difasilitasi, yang mana lebih fasilitasi ekonomi full service, sehingga LCC harus membayar semua fasilitas mulai dari landing fee, garbaratanya, terminal semuanya harus biaya ekonomi full service, inilah yang menyebabkan jadi tinggi," kata Bambang, Jumat (22/3/2019).

Menurut Bambang, kondisi yang ada di Indonesia terbalik dengan kondisi di Malaysia. Di Malaysia, walaupun maskapai LCC-nya sedikit tapi dia menyediakan fasilitas di bandara khusus untuk maskapai LCC.

"Di Malaysia disiapkan khusus LCC, jadi semuanya murah. Ini juga bukan karena BBM mahal, tapi karena runwaynya sedikit jadi pesawat holding (antre) di atas menunggu antrean, sehingga penggunaan BBM-nya boros," jelas dia.

Terkait dengan Kartel, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Masalah kartel itu ada yang tanganin, oleh KPPU, yang mana KPPU akan melakukan pengecekan itu, yang jelas bahwa ini akibat kebijakan pemerintah yang membuat ekonomi jadi tinggi. Sebenarnya, kartel bisa dihentikan pemerintah dengan batas atas dan bawah, juga ditambah ketentuan dengan normal pricenya berapa," imbuh dia.

Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, semakin tinggi penguasaan pasar oleh Lion Air Group dan Garuda Indonesia Group di industri transportasi penerbangan, maka kedua maskapai terbesar tersebut pun bisa bebas menentukan penjualan harga tiketnya.

Adapun tingkat penguasaan pasar industri transportasi penerbangan yang dikuasai oleh dua maskapai tersebut mencapai 96 persen.

"Saat menaikan dan menurunkan harga tiket, mereka bisa bersepakat. Diduga ada kartel antara keduanya," katanya.

Nailul menduga, pihak Lion dan Garuda bersepakat untuk bersama-sama menaikan harga tiket hingga mengorbankan masyarakat umum sebagai pengguna.

"Permasalahan utama ya dugaan kartel dua grup besar, Garuda Indonesia dan Lion Grup," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiket Pesawat Naik 166 Persen, Pariwisata Pulau Bangka Anjlok

Tiket Pesawat Naik 166 Persen, Pariwisata Pulau Bangka Anjlok

Bisnis | Jum'at, 22 Maret 2019 | 15:06 WIB

Kronologi Pesawat Garuda ATR 72-600 Gagal Terbang di Bandara Ngurah Rai

Kronologi Pesawat Garuda ATR 72-600 Gagal Terbang di Bandara Ngurah Rai

News | Jum'at, 22 Maret 2019 | 14:52 WIB

Garuda Akui Sukar Batalkan Pembelian 49 Boeing 737 Max 8

Garuda Akui Sukar Batalkan Pembelian 49 Boeing 737 Max 8

Bisnis | Jum'at, 22 Maret 2019 | 14:32 WIB

Terkini

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:40 WIB

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB