Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Senin, 25 Maret 2019 | 15:06 WIB
Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, saat berdialog singkat dengan belasan pengemudi ojol Blitar di Jl. Teratai, Sabtu (23/3/2019). [Suara.com/Agus H]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanjakan pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, pengemudi ojol bakal dijamin kesehatannya dan jaminan pensiun di masa depan. Bentuknya berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol yaitu Go-Jek dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jamina hari tua.

"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhun, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Menurut Budi, kepentingan pengemudi memanh harus diperhatikan. Karena tidak sedikit pengemudi yang menggagap pengemudi ojol sebagai profesi.

"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan sebagian pengemudi ojol," jelas dia.

Saat ini pun, Budi juga telah menetapkan tarif yang didapatkan bersih untuk pengemudi. Sehingga, pengemudi bisa mendapatkan pendapatan secara terhitung.

Adapun tarif tersebut ditetapkan dalam tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

baca juga

"Biaya yang nanti akan dikenakan dari pihak aplikator, itu tidak boleh lebih dari 20 persen. Itu biaya paling maksimal uang akan dikenakan pada pengemudi," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

Otomotif | Senin, 25 Maret 2019 | 13:57 WIB

Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019

Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019

News | Senin, 25 Maret 2019 | 13:30 WIB

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 12:15 WIB

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 11:47 WIB

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:11 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Pastikan Panggil Hotman Paris usai PWI Serahkan Bukti

Polda Metro Jaya Pastikan Panggil Hotman Paris usai PWI Serahkan Bukti

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:49 WIB

Kenaikan Tarif WNI Harusnya Tak Tumbalkan Keadilan dan Pengabdian

Kenaikan Tarif WNI Harusnya Tak Tumbalkan Keadilan dan Pengabdian

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:48 WIB

Bukalapak Bertransformasi: Bukan Lagi E-Commerce, Gaming Kini Sumbang Hampir 90 Persen Pendapatan

Bukalapak Bertransformasi: Bukan Lagi E-Commerce, Gaming Kini Sumbang Hampir 90 Persen Pendapatan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:46 WIB

Cara Maksimalkan AI Kamera Samsung Galaxy S26, Hasilkan Foto Malam dan Video Jernih dengan Mudah

Cara Maksimalkan AI Kamera Samsung Galaxy S26, Hasilkan Foto Malam dan Video Jernih dengan Mudah

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Akan Temui Kepala BGN Bahas Efisiensi Anggaran MBG 2027

Purbaya Akan Temui Kepala BGN Bahas Efisiensi Anggaran MBG 2027

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:40 WIB

Apakah Smartwatch Harus Sesuai Merek HP? Ini 9 Tips Memilih Produk yang Tepat

Apakah Smartwatch Harus Sesuai Merek HP? Ini 9 Tips Memilih Produk yang Tepat

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:38 WIB

Malam Ini! Garuda Pertiwi Hadapi Laos di Final AFF Women's Cup 2026

Malam Ini! Garuda Pertiwi Hadapi Laos di Final AFF Women's Cup 2026

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:37 WIB

Mengenal Gunung Pickaxe, Lokasi Fasilitas Iran yang Akan Dibom Amerika Serikat

Mengenal Gunung Pickaxe, Lokasi Fasilitas Iran yang Akan Dibom Amerika Serikat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:30 WIB

Ulasan Novel Kendat, di Balik Konspirasi Kematian Berantai di Kota P

Ulasan Novel Kendat, di Balik Konspirasi Kematian Berantai di Kota P

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:30 WIB

Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD

Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:27 WIB

×