Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.654,942
LQ45 760,985
Srikehati 352,266
JII 532,569
USD/IDR 17.184

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 25 Maret 2019 | 15:06 WIB
Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, saat berdialog singkat dengan belasan pengemudi ojol Blitar di Jl. Teratai, Sabtu (23/3/2019). [Suara.com/Agus H]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanjakan pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, pengemudi ojol bakal dijamin kesehatannya dan jaminan pensiun di masa depan. Bentuknya berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol yaitu Go-Jek dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jamina hari tua.

"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhun, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Menurut Budi, kepentingan pengemudi memanh harus diperhatikan. Karena tidak sedikit pengemudi yang menggagap pengemudi ojol sebagai profesi.

"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan sebagian pengemudi ojol," jelas dia.

Saat ini pun, Budi juga telah menetapkan tarif yang didapatkan bersih untuk pengemudi. Sehingga, pengemudi bisa mendapatkan pendapatan secara terhitung.

Adapun tarif tersebut ditetapkan dalam tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

"Biaya yang nanti akan dikenakan dari pihak aplikator, itu tidak boleh lebih dari 20 persen. Itu biaya paling maksimal uang akan dikenakan pada pengemudi," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

Otomotif | Senin, 25 Maret 2019 | 13:57 WIB

Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019

Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019

News | Senin, 25 Maret 2019 | 13:30 WIB

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 12:15 WIB

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 11:47 WIB

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:11 WIB

Terkini

Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:37 WIB

BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham

BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:18 WIB

Prabowo Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Wakilnya Purbaya

Prabowo Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Wakilnya Purbaya

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:10 WIB

Pertamina dan Toyota Akan Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung Tahun Ini

Pertamina dan Toyota Akan Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung Tahun Ini

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:48 WIB

BUMI Mulai Fokus Tambang Emas, Sahamnya Masih Babak Belur

BUMI Mulai Fokus Tambang Emas, Sahamnya Masih Babak Belur

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:44 WIB

Cara Membuat QRIS untuk Usaha agar Pembayaran Pelanggan Makin Praktis

Cara Membuat QRIS untuk Usaha agar Pembayaran Pelanggan Makin Praktis

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:41 WIB

Harga LPG Nonsubsidi Melonjak, Warteg Bingung: Kurangi Porsi atau Naikkan Harga?

Harga LPG Nonsubsidi Melonjak, Warteg Bingung: Kurangi Porsi atau Naikkan Harga?

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

20 Kapal Tembus Blokade di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Meluncur ke Indonesia

20 Kapal Tembus Blokade di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Meluncur ke Indonesia

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:17 WIB

Adopsi AI Skala Bisnis Masih Rendah di Indonesia

Adopsi AI Skala Bisnis Masih Rendah di Indonesia

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:09 WIB

Pertumbuhan Kredit Nasional Capai 10,42 Persen di Q1 2026, Realisasi KUR Naik 0,21%

Pertumbuhan Kredit Nasional Capai 10,42 Persen di Q1 2026, Realisasi KUR Naik 0,21%

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:02 WIB