Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Naufal Rosyid

Fabiola Febrinastri

Rabu, 03 April 2019 | 08:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Naufal Rosyid
Evi Afiatin, Direktur Keuangan BPJSTK; Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta; Ely Hamaliah, Ibunda alm Naufal Rosyid; adik alm dan Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJSTK. (Dok : BPJSK)

Suara.com - Bukan kali pertama bagi BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja ataupun ahli waris dari pekerja yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan, yaitu kecelakaan kerja. Kali ini terjadi kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Naufal Rosyid, yang menghembuskan napas terakhirnya akibat kecelakaan fatal yang menimpanya saat sedang bertugas membersihkan jalan, di Jakarta, Selasa (26/3/2019) pagi.

Naufal merupakan salah satu anggota PPSU Kelurahan Susukan, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang sehari-harinya bertugas menyapu jalan di kawasan jalan layang Pasar Rebo. Ia menjadi korban tabrak lari oleh orang tak dikenal dan ditemukan oleh rekan kerjanya dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan masih berseragam lengkap dan menggenggam sapunya.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh rekan PPSU lainnya, yang kemudian dirujuk ke RSUD Pasar Minggu dan dirawat selama 5 hari, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada 30 Maret 2019.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, memastikan bahwa kejadian yang dialami Naufal tersebut merupakan kecelakaan kerja dan ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia, yang merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), senilai 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kami serahkan secara simbolis di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, santunan JKK kepada ibunda dari Naufal, Ely Hamaliah, selaku ahli waris yang sah. Semoga apa yang terjadi tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan sosial ekonomi dan semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga," ujarnya.

Pemberian santunan ini disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ely Hamaliah menerima santunan secara simbolis dari Krishna Syarif.

“Ini merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan," tambah Krishna.

Ia menambahkan, selain dalam bentuk santunan, perawatan almarhum Naufal selama di RSUD Pasar Minggu juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena masuk ke dalam manfaat dari program JKK, yaitu perawatan tanpa batasan biaya bagi peserta.

“Hari ini kita masih berduka sepeninggal Novel, pada musibah kecelakaan yang dialaminya. Dan di samping saya, Bu Ely hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan yang didampingi Direktur Pelayanan, menyerahkan santunan yang menjadi hak dari almarhum Novel kepada ibunya sebesar Rp 196 juta sebagai manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan atau senilai 48 kali gaji Naufal," ujar Anies.

baca juga

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa santunan sebesar apapun jumlahnya, tak akan bisa menggantikan Naufal. Tapi ini meringankan beban dan saya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang merespons cepat, baik pemberian santunan maupun selama perawatan yang di-cover 100 persen. Karena itu, saya mengajak semua pegawai lepas, agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, maka sudah ada yang menanggung segala risikonya,” lanjut Anies.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya non-ASN, patut diapresiasi. Hingga Februari 2019, Pemprov DKI Jakarta telah mendaftarkan 18.322 PPSU dan 53.116 Tenaga Kerja PHL (Pekerja Harian Lepas) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKm (Jaminan kematian).

Di samping itu, pelaporan data upah yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai pemberi kerja juga sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterima oleh Almarhum.

"Selama periode Desember 2018 saja, kami telah menyalurkan 61 santunan untuk program JKm dan 42 manfaat JKK kepada peserta PPSU dan PHL Pemprov DKI Jakarta, dengan total klaim sebesar Rp 5,5 miliar," terang Krishna.

"Ini sudah menjadi komitmen kami sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, tidak terkecuali pekerja non-ASN seperti PPSU dan PHL," tambahnya.

“Semoga kejadian yang menimpa Naufal dapat dipetik hikmahnya dan menjadikan siapapun agar lebih waspada dan berhati-hati saat melaksanakan tugas. Dan kepada pemberi kerja, agar memperhatikan kepastian perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Krishna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN

BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2019 | 13:25 WIB

Hore, Kini Driver Ojol Diberi Fasilitas BPJS!

Hore, Kini Driver Ojol Diberi Fasilitas BPJS!

Otomotif | Rabu, 27 Maret 2019 | 08:30 WIB

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 15:06 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja di Kepulauan Natuna

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja di Kepulauan Natuna

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:41 WIB

Terkini

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

×