Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

RUPST Garuda Indonesia, 2 Komisaris Tak Setuju Isi Laporan Keuangannya

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 24 April 2019 | 17:20 WIB
RUPST Garuda Indonesia, 2 Komisaris Tak Setuju Isi Laporan Keuangannya
Komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung saat ditemui seusai RUPST di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam RUPST, terdapat dua komisaris yang tak menyetujui laporan keuangan maskapai pelat merah itu.

Dalam surat yang diterima awak media, dua komisaris yang merupakan wakil dari pemegang saham PT Trans Airways dan Fine Gold Resources Ltd, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tak bersedia menandatangani laporan keuangan maskapai berlogo garuda biru itu.

Kedua komisaris tersebut beralasan bahwa, pendapatan dari kerjasama penyediaan layanan konektivitas di pesawat antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia sebesar 239,94 juta dolar AS tak dapat diakui dalam laporan keuangan tersebut.

"Kan hanya masalah pendapat. Kita enggak sependapat akuntansi yang diterapkan. Kita hanya keberatan dengan satu transaksi," kata Komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung, saat ditemui seusai RUPST di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Selanjutnya, merujuk surat tersebut, dua Komisaris tersebut menyebut bahwa telah ada pengakuan pendapatan dari perseroan atas perjanjian Mahata sebesar 239,94 juta dolar AS.

Kemudian, jika pendapatan tersebut tidak dimasukan ke dalam laporan keuangan, maka, menurut dua komisaris tersebut perseroan masih alami kerugian 244,95 juta dolar AS.

"Perseroan mengakui pendapatan dan piutang terhadap PT Sriwijaya Air 28 juta dolar AS ditambah PPn sebesar 2,8 juta dolar AS yang merupakan bagian bagi hasil perseroan di mana PT Sriwijaya Air belum menerima pembayaran dari pihak Mahata," tulis surat tersebut.

Namun terdapat beberapa dampak yang terjadi atas pengakuan pendapatan tersebut. Pertama, akan terjadi misleading atau menyesatkan yang sebelumnya alami kerugian yang signifikan menjadi laba.

Kedua, adanya potensi penyajian kembali laporan keuangan. Dan ketiga, bakal menimbulkan pembayaran PPh dan PPn yang belum seharusnya dibayar perseroan.

Dalam hal ini, salah satu Komisaris Chairal Tanjung meminta surat tersebut dibacakan saat RUPST. Akan tetapi, pimpinan rapat tersebut yaitu Komisaris Utama Agus Santoso merasa tak perlu dibacakan, karena telah tercantum dalam laporan keuangan.

"Tadi di rapat minta untuk dibacakan. Tapi pimpinan rapat enggak perlu dibacakan karena sudah dalam laporan komisaris. Dan dilekatkan di annual report," jelas dia.

Kendati demikian, dalam RUPST tersebut para pemegang saham menyetujui laporan keuangan yang disajikan. Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat dari Komisaris.

"Laporan enggak berubah, kan udah diterima di RUPS. Disetujui dengan dua catatan disenting opinion. Itu aja, secara hukum begitu," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiket Pesawat Mudik Lebaran Mahal, Menhub Panggil Para Petinggi Maskapai

Tiket Pesawat Mudik Lebaran Mahal, Menhub Panggil Para Petinggi Maskapai

Bisnis | Senin, 22 April 2019 | 13:19 WIB

Seluruh Maskapai di Dunia Kompak Tunda Pesan Pesawat ke Boeing

Seluruh Maskapai di Dunia Kompak Tunda Pesan Pesawat ke Boeing

Bisnis | Rabu, 10 April 2019 | 14:56 WIB

Kemenhub Akan Terus Pantau Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group

Kemenhub Akan Terus Pantau Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group

Bisnis | Selasa, 09 April 2019 | 17:49 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB