Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

RUPST Garuda Indonesia, 2 Komisaris Tak Setuju Isi Laporan Keuangannya

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 24 April 2019 | 17:20 WIB
RUPST Garuda Indonesia, 2 Komisaris Tak Setuju Isi Laporan Keuangannya
Komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung saat ditemui seusai RUPST di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam RUPST, terdapat dua komisaris yang tak menyetujui laporan keuangan maskapai pelat merah itu.

Dalam surat yang diterima awak media, dua komisaris yang merupakan wakil dari pemegang saham PT Trans Airways dan Fine Gold Resources Ltd, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tak bersedia menandatangani laporan keuangan maskapai berlogo garuda biru itu.

Kedua komisaris tersebut beralasan bahwa, pendapatan dari kerjasama penyediaan layanan konektivitas di pesawat antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia sebesar 239,94 juta dolar AS tak dapat diakui dalam laporan keuangan tersebut.

"Kan hanya masalah pendapat. Kita enggak sependapat akuntansi yang diterapkan. Kita hanya keberatan dengan satu transaksi," kata Komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung, saat ditemui seusai RUPST di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Selanjutnya, merujuk surat tersebut, dua Komisaris tersebut menyebut bahwa telah ada pengakuan pendapatan dari perseroan atas perjanjian Mahata sebesar 239,94 juta dolar AS.

Kemudian, jika pendapatan tersebut tidak dimasukan ke dalam laporan keuangan, maka, menurut dua komisaris tersebut perseroan masih alami kerugian 244,95 juta dolar AS.

"Perseroan mengakui pendapatan dan piutang terhadap PT Sriwijaya Air 28 juta dolar AS ditambah PPn sebesar 2,8 juta dolar AS yang merupakan bagian bagi hasil perseroan di mana PT Sriwijaya Air belum menerima pembayaran dari pihak Mahata," tulis surat tersebut.

Namun terdapat beberapa dampak yang terjadi atas pengakuan pendapatan tersebut. Pertama, akan terjadi misleading atau menyesatkan yang sebelumnya alami kerugian yang signifikan menjadi laba.

Kedua, adanya potensi penyajian kembali laporan keuangan. Dan ketiga, bakal menimbulkan pembayaran PPh dan PPn yang belum seharusnya dibayar perseroan.

baca juga

Dalam hal ini, salah satu Komisaris Chairal Tanjung meminta surat tersebut dibacakan saat RUPST. Akan tetapi, pimpinan rapat tersebut yaitu Komisaris Utama Agus Santoso merasa tak perlu dibacakan, karena telah tercantum dalam laporan keuangan.

"Tadi di rapat minta untuk dibacakan. Tapi pimpinan rapat enggak perlu dibacakan karena sudah dalam laporan komisaris. Dan dilekatkan di annual report," jelas dia.

Kendati demikian, dalam RUPST tersebut para pemegang saham menyetujui laporan keuangan yang disajikan. Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat dari Komisaris.

"Laporan enggak berubah, kan udah diterima di RUPS. Disetujui dengan dua catatan disenting opinion. Itu aja, secara hukum begitu," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiket Pesawat Mudik Lebaran Mahal, Menhub Panggil Para Petinggi Maskapai

Tiket Pesawat Mudik Lebaran Mahal, Menhub Panggil Para Petinggi Maskapai

Bisnis | Senin, 22 April 2019 | 13:19 WIB

Seluruh Maskapai di Dunia Kompak Tunda Pesan Pesawat ke Boeing

Seluruh Maskapai di Dunia Kompak Tunda Pesan Pesawat ke Boeing

Bisnis | Rabu, 10 April 2019 | 14:56 WIB

Kemenhub Akan Terus Pantau Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group

Kemenhub Akan Terus Pantau Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group

Bisnis | Selasa, 09 April 2019 | 17:49 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×