Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengadilan Australia Tuntut Garuda Indonesia Bayar Denda Rp 198 Miliar

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 01 Juni 2019 | 09:54 WIB
Pengadilan Australia Tuntut Garuda Indonesia Bayar Denda Rp 198 Miliar
Pesawat Garuda Indonesia [shutterstock]

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara terkait putusan denda pengadilan Australia sebesar 19 juta dolar Australia atau setara Rp 198 miliar atas tuduhan price fixing.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan, bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun waktu 2003 hingga 2006.

Ikhsan menuturkan Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.

Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia, sedangkan 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari tiga juta dolar Australia sampai dengan 20 juta dolar Australia.

Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia, namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Kemudian, pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia,” kata Ikhsan.

Menurut dia, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1,1 juta dolar AS dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar 656.000 dolar AS.

Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut Interstate Diplomacy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Info Mudik 2019, Segini Harga Tiket Pesawat Jakarta - Batam

Info Mudik 2019, Segini Harga Tiket Pesawat Jakarta - Batam

Bisnis | Rabu, 22 Mei 2019 | 09:06 WIB

Info Mudik 2019, Segini Harga Tiket Pesawat Jakarta - Lampung

Info Mudik 2019, Segini Harga Tiket Pesawat Jakarta - Lampung

Bisnis | Rabu, 22 Mei 2019 | 08:54 WIB

Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangka dan Jakarta-Singapura, Hampir Sama!

Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangka dan Jakarta-Singapura, Hampir Sama!

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2019 | 12:42 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB