Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Pemerintah DInilai Lemah Tegakan Regulasi Soal Kendaraan Odol

Chandra Iswinarno

Sabtu, 29 Juni 2019 | 22:32 WIB
Pemerintah DInilai Lemah Tegakan Regulasi Soal Kendaraan Odol
Sejumlah truk bermuatan kelapa sawit menunggu antrean bongkar muat di salahsatu perusahaan pengolahan sawit di Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu, Riau, Selasa (16/9). [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan permasalahan kendaraan over dimention and over loading (Odol) di Indonesia cukup pelik. Menurutnya salah satu penyebab adalah lemahnya penerapan regulasi.

Padahal pemerintah sudah membuat peraturan setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara. Hal tersebut tercantum dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebenarnya dengan pasal ini sudah bisa menjerat pelaku Odol. Namun baru dikenakan sanksi tahun lalu di Pekanbaru, Riau," ujar Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (29/6/2019).

Djoko menuturkan pelanggaran pelaku Odol banyak dilakukan oleh angkutan batubara, angkutan minyak sawit (CPO), angkutan kelapa sawit, dan beberapa komoditas lain. Dampaknya bagi infrastruktur pun terjadi seperti merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa dan merugikan negara.

"Kasus terakhir baru terjadi di jembatan Way Mesuji, Kabupaten Mesuji, Sumatera Selatan, kendaraan Odol telah menyebabkan putusnya jembatan di jalan timur KM 200," tambahnya.

Dalam kasus tersebut diklaim bukan karena konstruksi jembatan yang rapuh, melainkan beban yang melebihi kapasitas. Sehingga membuat badan jembatan amblas.

Djoko menerangkan ada empat hal dalam pengawasan muatan barang di jalan nasional dan jalan tol. Pertama, pengawasan terhadap Tata Cara Muat. Kedua, pengawasan terhadap Daya Angkut. Ketiga, pengawasan terhadap Dimensi Kendaraan dan keempat pelanggaran terhadap Administrasi Kendaraan.

Hal inilah yang dilakukan di 17 ruas jalan tol dan jalan nasional yang dilengkapi alat penimbangan kendaraan bermotor.

Diketahui, dari pemeriksaan 4.579 kendaraan, yang langgar kelebihan dimensi 390 kendaraan 8 persen, langgar kelebihan muatan 1.989 kendaraan 43 persen dan sisanya untuk administradi, tata muat, tidak laik jalan 500 kendaraan 11 persen. Tidak melanggar 1.740 kendaraan 38 persen.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

Otomotif | Jum'at, 05 April 2019 | 14:00 WIB

Jalan Amblas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalan Ponorogo-Pacitan

Jalan Amblas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalan Ponorogo-Pacitan

Jatim | Senin, 01 April 2019 | 14:36 WIB

Terkini

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

×