Pemerintah DInilai Lemah Tegakan Regulasi Soal Kendaraan Odol

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 29 Juni 2019 | 22:32 WIB
Pemerintah DInilai Lemah Tegakan Regulasi Soal Kendaraan Odol
Sejumlah truk bermuatan kelapa sawit menunggu antrean bongkar muat di salahsatu perusahaan pengolahan sawit di Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu, Riau, Selasa (16/9). [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan permasalahan kendaraan over dimention and over loading (Odol) di Indonesia cukup pelik. Menurutnya salah satu penyebab adalah lemahnya penerapan regulasi.

Padahal pemerintah sudah membuat peraturan setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara. Hal tersebut tercantum dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebenarnya dengan pasal ini sudah bisa menjerat pelaku Odol. Namun baru dikenakan sanksi tahun lalu di Pekanbaru, Riau," ujar Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (29/6/2019).

Djoko menuturkan pelanggaran pelaku Odol banyak dilakukan oleh angkutan batubara, angkutan minyak sawit (CPO), angkutan kelapa sawit, dan beberapa komoditas lain. Dampaknya bagi infrastruktur pun terjadi seperti merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa dan merugikan negara.

"Kasus terakhir baru terjadi di jembatan Way Mesuji, Kabupaten Mesuji, Sumatera Selatan, kendaraan Odol telah menyebabkan putusnya jembatan di jalan timur KM 200," tambahnya.

Dalam kasus tersebut diklaim bukan karena konstruksi jembatan yang rapuh, melainkan beban yang melebihi kapasitas. Sehingga membuat badan jembatan amblas.

Djoko menerangkan ada empat hal dalam pengawasan muatan barang di jalan nasional dan jalan tol. Pertama, pengawasan terhadap Tata Cara Muat. Kedua, pengawasan terhadap Daya Angkut. Ketiga, pengawasan terhadap Dimensi Kendaraan dan keempat pelanggaran terhadap Administrasi Kendaraan.

Hal inilah yang dilakukan di 17 ruas jalan tol dan jalan nasional yang dilengkapi alat penimbangan kendaraan bermotor.

Diketahui, dari pemeriksaan 4.579 kendaraan, yang langgar kelebihan dimensi 390 kendaraan 8 persen, langgar kelebihan muatan 1.989 kendaraan 43 persen dan sisanya untuk administradi, tata muat, tidak laik jalan 500 kendaraan 11 persen. Tidak melanggar 1.740 kendaraan 38 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

Otomotif | Jum'at, 05 April 2019 | 14:00 WIB

Jalan Amblas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalan Ponorogo-Pacitan

Jalan Amblas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalan Ponorogo-Pacitan

Jatim | Senin, 01 April 2019 | 14:36 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB