Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah DInilai Lemah Tegakan Regulasi Soal Kendaraan Odol

Chandra Iswinarno

Sabtu, 29 Juni 2019 | 22:32 WIB
Pemerintah DInilai Lemah Tegakan Regulasi Soal Kendaraan Odol
Sejumlah truk bermuatan kelapa sawit menunggu antrean bongkar muat di salahsatu perusahaan pengolahan sawit di Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu, Riau, Selasa (16/9). [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan permasalahan kendaraan over dimention and over loading (Odol) di Indonesia cukup pelik. Menurutnya salah satu penyebab adalah lemahnya penerapan regulasi.

Padahal pemerintah sudah membuat peraturan setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara. Hal tersebut tercantum dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebenarnya dengan pasal ini sudah bisa menjerat pelaku Odol. Namun baru dikenakan sanksi tahun lalu di Pekanbaru, Riau," ujar Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (29/6/2019).

Djoko menuturkan pelanggaran pelaku Odol banyak dilakukan oleh angkutan batubara, angkutan minyak sawit (CPO), angkutan kelapa sawit, dan beberapa komoditas lain. Dampaknya bagi infrastruktur pun terjadi seperti merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa dan merugikan negara.

"Kasus terakhir baru terjadi di jembatan Way Mesuji, Kabupaten Mesuji, Sumatera Selatan, kendaraan Odol telah menyebabkan putusnya jembatan di jalan timur KM 200," tambahnya.

Dalam kasus tersebut diklaim bukan karena konstruksi jembatan yang rapuh, melainkan beban yang melebihi kapasitas. Sehingga membuat badan jembatan amblas.

Djoko menerangkan ada empat hal dalam pengawasan muatan barang di jalan nasional dan jalan tol. Pertama, pengawasan terhadap Tata Cara Muat. Kedua, pengawasan terhadap Daya Angkut. Ketiga, pengawasan terhadap Dimensi Kendaraan dan keempat pelanggaran terhadap Administrasi Kendaraan.

Hal inilah yang dilakukan di 17 ruas jalan tol dan jalan nasional yang dilengkapi alat penimbangan kendaraan bermotor.

Diketahui, dari pemeriksaan 4.579 kendaraan, yang langgar kelebihan dimensi 390 kendaraan 8 persen, langgar kelebihan muatan 1.989 kendaraan 43 persen dan sisanya untuk administradi, tata muat, tidak laik jalan 500 kendaraan 11 persen. Tidak melanggar 1.740 kendaraan 38 persen.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

Otomotif | Jum'at, 05 April 2019 | 14:00 WIB

Jalan Amblas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalan Ponorogo-Pacitan

Jalan Amblas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalan Ponorogo-Pacitan

Jatim | Senin, 01 April 2019 | 14:36 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×