Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sri Mulyani yakin Potongan Pajak Badan Usaha Bisa Tingkatkan Kualitas SDM

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 09 Juli 2019 | 17:17 WIB
Sri Mulyani yakin Potongan Pajak Badan Usaha Bisa Tingkatkan Kualitas SDM
Menkeu Sri Mulyani. [Suara.com/Achmad Fauzi]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini dengan potongan pajak hingga 300 persen bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan riset. Sehingga, SDM dan riset Indonesia bisa berdaya saing dengan negara lain.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini melanjutkan, dengan potongan pajak maka badan usaha bisa mengalokasi dananya khusus untuk pengembangan SDM dan riset.

"Tentu saya berharap dengan ini akan meningkatkan kualitas SDM kita di dalam mereka mampu bekerja atau mendapatkan latihan di perusahan-perusahaan yanh sudhmah memiliki keahlian atau memiliki pasar dan juga dari sisi kemampuan mereka untuk mendapatkan ekspose kegiatanusaha sebenarnya," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, pelaksanaan potongan pajak tersebut memerlukan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam hal ini, Sri Mulyani sedang menyusun PMK agar potongan pajak bisa terlaksana.

"Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi," imbuh dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan insetif pajak kepada Badan Usaha yang fokus dengan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional.

Hal ini setelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Seperti dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet, Dalam PP tersebut nantinya badan usaha biaa mendapatkan pengurangan atau diskon pajak hingga 300 persen jika fokus dengan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional.

Adapun rinciannya, pada pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, danatau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Generasi Milenial Miliki Jiwa Nasionalisme

Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Generasi Milenial Miliki Jiwa Nasionalisme

Bisnis | Minggu, 07 Juli 2019 | 09:14 WIB

Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar

Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2019 | 16:51 WIB

Sri Mulyani Sebut RI Mampu Hindari Imbas Negatif Perang Dagang AS-China

Sri Mulyani Sebut RI Mampu Hindari Imbas Negatif Perang Dagang AS-China

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2019 | 14:37 WIB

Pakai Satu Tarif, Kemenkeu Rencana Naikkan Harga Materai Rp 10 Ribu

Pakai Satu Tarif, Kemenkeu Rencana Naikkan Harga Materai Rp 10 Ribu

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:07 WIB

Terkini

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB

Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat

Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:53 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Anhar Sudradjat: Investasi Rumah Lebih Menguntungkan Dibanding Emas

Anhar Sudradjat: Investasi Rumah Lebih Menguntungkan Dibanding Emas

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB