Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Insentif Super Tax Deduction Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 12 Juli 2019 | 07:57 WIB
Insentif Super Tax Deduction Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil
Menaker, M Hanif Dhakiri. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.

"Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan pekerja secara masif, sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri akan pekerja terampil yang sesuai, serta meningkatkan daya saing. Saya yakin, pelaku industri akan menyambut baik kebijakan ini," katanya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Sebagaimana diketahui, tingkat daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal. Survei Institute for Management Development (IMD) 2018 menyebutkan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapura, Malaysia dan Thailand.

Hal ini disebabkan karena rendahnya pendidikan dan kurang sesuainya pendidikan dengan pekerjaan. Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi, baik melalui pelatihan, pemagangan berbasis kompetensi maupun sertifikasi kompetensi.

Dengan banyaknya pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihaan vokasi, maka kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki mutu dan akses pelatihan vokasi akan terwujud, dan kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terpenuhi.

Hanif menjelaskan, perbaikan akses dan mutu pelatihan vokasi melalui kebijakan triple skilling (skilling, upskilling, dan re-skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro-vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan bagi pekerja atau calon pekerja untuk memperoleh keterampilan.

Upskilling berlakubagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan peningkatan karier, sedangkan reskilling bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang ingin melakukan alih skill dan profesi.

Adapun perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) swasta, Training Center milik industri, training center milik kementerian dan lembaga pemerintah, program pemagangan dan sertifikasi kompetensi.

"Untuk memastikan agar lulusan pelatihan sesuai kebutuhan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri dan asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum maupun instruktur. Selain mendapatkan materi, peserta pelatihan harus mengikuti on the job training dan uji kompetensi," jelas Menaker.

Tahun ini, pemerintah menargetkan sedikitnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Tiga lapis vokasi dilibatkan dalam hal ini, yaitu BLK, SMK dan Politeknik.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Selain insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP tersebut juga mengatur kebijakan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen.

Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia

Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2019 | 08:45 WIB

Hadapi Industri 4.0, Kemnaker Perkuat Peranan Instruktur di BLK

Hadapi Industri 4.0, Kemnaker Perkuat Peranan Instruktur di BLK

News | Senin, 08 Juli 2019 | 15:14 WIB

Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital

Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital

Bisnis | Jum'at, 05 Juli 2019 | 08:52 WIB

Kemnaker Terima Hibah Tanah BLK dari Pemkab Banyuwangi

Kemnaker Terima Hibah Tanah BLK dari Pemkab Banyuwangi

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 08:12 WIB

Kemnaker - ILO Ajak Pekerja Budayakan Keselamatan Kerja

Kemnaker - ILO Ajak Pekerja Budayakan Keselamatan Kerja

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:07 WIB

Kemnaker Ajak Semua Pihak Antisipasi Revolusi Industri 4.0

Kemnaker Ajak Semua Pihak Antisipasi Revolusi Industri 4.0

News | Kamis, 22 November 2018 | 12:27 WIB

Terkini

Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD

Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:22 WIB

YLKI Pertanyakan Infrastruktur dan Sistem Keselamatan PT KAI dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

YLKI Pertanyakan Infrastruktur dan Sistem Keselamatan PT KAI dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:12 WIB

Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah

Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:46 WIB

Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?

Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:46 WIB

Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast

Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:31 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh

Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:24 WIB

Tren Investasi Emas Digital Semakin Diminati di Indonesia

Tren Investasi Emas Digital Semakin Diminati di Indonesia

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 14:57 WIB

Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?

Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 14:54 WIB

Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 14:12 WIB