Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Plt Dirut PLN, Rini Soemarno dan Jonan Digugat Rp 40 Triliun ke PN Jaksel

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 11:31 WIB
Plt Dirut PLN, Rini Soemarno dan Jonan Digugat Rp 40 Triliun ke PN Jaksel
Kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let Let di PN Jaksel, Jumat (9/8/2019). (Suara.com/Stephanus)

Suara.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia resmi melayangkan gugatan kasus mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignatius Jonan jadi tergugat.

Gugatan itu sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (9/8/2019) dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.

"Hari ini kita ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap Plt Dirut PLN, Mentri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugat nya Mentri ESDM," kata Kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let Let di PN Jaksel, Jumat (9/8/2019).

Mulkan mengklaim, mereka merupakan advokat yang mewakili gugatan masyarakat terdampak mati listrik massal yang terjadi pekan lalu.

Melalui gugatan ini, LKBHRI menuntut PLN dan Kementerian BUMN tidak hanya memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, tetapi juga memberikan ganti rugi sebesar Rp 40 triliun.

"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi. Mendaftarkan gugatan class action lalu menuntut PLN Rp 20 T dan menteri BUMN Rp 20 triliun, jadi ditotal 40 triliun," tegasnya.

Mulkan menambahkan, jika gugatan berhasil dikabulkan pengadilan, uang ganti rugi sebesar Rp 40 triliun itu nantinya bisa diambil oleh masyarakat terdampak yang memberikan bukti dalam gugatan tersebut.

Adapun dasar hukum yang digunakan LKBHRI dalam gugatan ini adalah PLN tidak hanya bertanggung jawab secara hukum berdasarkan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, tetapi diduga telah melanggar Pasal 29 ayat (1) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), dan bahkan patut diduga melanggar 359 KUHP (Mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun

Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun

Bisnis | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 08:32 WIB

Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:03 WIB

Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?

Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:44 WIB

Terkini

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:24 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB