Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 08:32 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKHBI RI) akan mendaftarkan gugatan Class Action dengan tergugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019) pagi. PLN dan Menteri Rini akan dituntut ganti rugi Rp 40 triliun.

Perwakilan dari LKHBI RI, Mulkan Let-Let menjelaskan, Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan akan memberikan kompensasi pengurangan tagihan listrik untuk pelanggan yang terdampak atas pemadaman listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu.

Plt Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani di DPR RI. (Suara.com/Novian).
Plt Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani di DPR RI. (Suara.com/Novian).

Pembayaran kompensasi itu disebut Sripeni sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkiat Dengan Penyaluran Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Di luar Permen ESDM itu, Dirut PLN tidak membayar ganti rugi.

Mulkan beranggapan, bahwa apa yang disampaikan oleh Sripeni justru keliru. Pasalnya, beban hukum yang mestinya dihadapi Sripeni bukan hanya ESDM Nomor 27 Tahun 2017 namun juga Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).

Maka dari itu Mulkan menyimpulkan bahwa Dirut PLN mestinya melakukan ganti rugi bukan kompensasi.

"Seharusnya pertanggungjawaban PLN bukan memberikan kompensasi tetapi memberikan ganti rugi," kata Mulkan kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).

Gugatan tersebut berawal pada saat PLN memadamkan listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan sebagian wilayah Jawa Tengah telah memberikan kerugian bagi masyarakat.

Banyak bisnis yang dijalani oleh masyarakat menelan kerugian seperti industri kuliner, bengkel, konveksi dan juga bisnis yang lain.

Bukan hanya itu, fasilitas umum juga turut lumpuh seperti transportasi umum berbasis listrik yakni Moda Raya Terpadu (MRT) atau Commuter Line, ATM, pelayanan tol, jaringan komunikasi hingga lampu pengatur lalu lintas yang tidak berfungsi.

baca juga

Selain itu saat pemadaman listrik yang terjadi selama lebih dari 10 jam, telah terjadi kebakaran di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Dari kebakaran itu setidaknya ada korban luka-luka dan meninggal dunia.

Sebagai contoh, satu warga meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi saat pemadaman listrik di kawasan Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (4/8/2019) lalu.

"Bahkan patut diduga melanggar Pasal 359 KUHP (mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal)," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:03 WIB

Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?

Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:44 WIB

PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen

PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:36 WIB

Terkini

Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal

Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal

Bogor | Kamis, 10 September 2026 | 21:09 WIB

DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!

DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 21:09 WIB

LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia

LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 21:08 WIB

BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar

BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:08 WIB

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

Suzuki GN160 Tantang Yamaha XSR 155 di Segmen Motor Retro, Harganya Jauh Lebih Murah

Suzuki GN160 Tantang Yamaha XSR 155 di Segmen Motor Retro, Harganya Jauh Lebih Murah

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 21:00 WIB

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Video | Kamis, 10 September 2026 | 20:55 WIB

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:52 WIB

Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura

Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:51 WIB

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Mencerahkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Mencerahkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 20:50 WIB

×