Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 08:32 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKHBI RI) akan mendaftarkan gugatan Class Action dengan tergugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019) pagi. PLN dan Menteri Rini akan dituntut ganti rugi Rp 40 triliun.

Perwakilan dari LKHBI RI, Mulkan Let-Let menjelaskan, Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan akan memberikan kompensasi pengurangan tagihan listrik untuk pelanggan yang terdampak atas pemadaman listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu.

Plt Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani di DPR RI. (Suara.com/Novian).
Plt Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani di DPR RI. (Suara.com/Novian).

Pembayaran kompensasi itu disebut Sripeni sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkiat Dengan Penyaluran Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Di luar Permen ESDM itu, Dirut PLN tidak membayar ganti rugi.

Mulkan beranggapan, bahwa apa yang disampaikan oleh Sripeni justru keliru. Pasalnya, beban hukum yang mestinya dihadapi Sripeni bukan hanya ESDM Nomor 27 Tahun 2017 namun juga Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).

Maka dari itu Mulkan menyimpulkan bahwa Dirut PLN mestinya melakukan ganti rugi bukan kompensasi.

"Seharusnya pertanggungjawaban PLN bukan memberikan kompensasi tetapi memberikan ganti rugi," kata Mulkan kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).

Gugatan tersebut berawal pada saat PLN memadamkan listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan sebagian wilayah Jawa Tengah telah memberikan kerugian bagi masyarakat.

Banyak bisnis yang dijalani oleh masyarakat menelan kerugian seperti industri kuliner, bengkel, konveksi dan juga bisnis yang lain.

Bukan hanya itu, fasilitas umum juga turut lumpuh seperti transportasi umum berbasis listrik yakni Moda Raya Terpadu (MRT) atau Commuter Line, ATM, pelayanan tol, jaringan komunikasi hingga lampu pengatur lalu lintas yang tidak berfungsi.

Selain itu saat pemadaman listrik yang terjadi selama lebih dari 10 jam, telah terjadi kebakaran di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Dari kebakaran itu setidaknya ada korban luka-luka dan meninggal dunia.

Sebagai contoh, satu warga meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi saat pemadaman listrik di kawasan Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (4/8/2019) lalu.

"Bahkan patut diduga melanggar Pasal 359 KUHP (mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal)," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:03 WIB

Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?

Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:44 WIB

PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen

PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:36 WIB

Terkini

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:45 WIB

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:02 WIB