Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri

Fabiola Febrinastri

Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:15 WIB
Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri
Para petani garam dari Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. (Dok : ATR/BPN)

Suara.com - Mimik bahagia tergambar dengan jelas di wajah Joni Martin Fanedai, yang kerap kali dipanggil Jon (62). Ia adalah salah seorang petani garam yang berasal dari Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nua Tenggara Timur (NTT).

Jon baru saja menerima sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil program Redistribusi Tanah yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 21 Agustus 2019, di Kantor Bupati Kupang, NTT.

Dengan antusias, Jon bercerita bagaimana ia bisa mendapat sertipikat TORA.

"Awalnya saya tidak pernah menyangka bisa dapat sertifikat tanah, karena saya pikir, tanah ini sewaktu-waktu bisa saja diambil oleh investor atau perusahaan. Tapi ternyata TORA sudah masuk ke desa kami," ujarnya, saat dihampiri oleh tim humas Kementerian ATR/BPN, di tambak garamnya di NTT, Kamis (22/8/2019).

Jon mengaku, sebagai petani, ia cukup menderita sejak 1992. Ia hanya menggarap lahan yang belum jelas kepemilikannya dan diliputi ketakutan apabila tanah itu diambil, karena baginya, tanah itu ada sumber penghidupan untuk keluarganya.

"Ketika tempat kami didatangi oleh pemerintah daerah bersama dengan kantor pertanahan untuk sosialisasi mengukur tanah sebagai objek TORA, kami sempat menolak. Kami pikir saat itu, apa yang mau dilakukan mereka? Apakah tanah yang diukur ini mau diberikan ke perusahaan? Kalau disertifikatkan, apakah bisa diagunkan ke bank?" tambahnya.

Jon mengaku, masyarakat banyak yang membicarakan jika tanah itu disertifikatkan, maka mereka tidak bisa mengagunkannya ke bank untuk mendapat modal usaha. Padahal Jon sangat berharap, ketika dapat sertifikat tanah, ia bisa mengagunkannya ke bank, karena ia ingin merapikan tambak garamnya.

Kantor Pertanahan terus menyakini Jon dan masyarakat sekitarnya, bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyat, tidak ada kepentingan perusahaan.

Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) itu murni diberikan kepada rakyat. Selain itu, pihak pertanahan juga menjelaskan, kalau mereka juga bisa mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank.

baca juga

Mendengar hal itu Jon merasa lega.

"Setelah saya tahu niat pemerintah. Saya langsung menyerahkan tanah ini untuk diukur. Apalagi pemerintah itu kan bertindak berdasarkan undang-undang. Saat itu saya merasa bahwa pemerintah ibarat pagar dan kami masyarakat adalah tanaman. Dengan sertifikasi tanah yang diberikan, saya merasa sudah dilindungi," ujarnya.

Akhirnya, Jon mendapat sertifikat tanah dengan luasan satu setengah hektare pada lokasi bekas  HGU PT Panggung Guna Ganda Semesta/PT PGGS, yang luasnya mencapai 3.720 hektare, di Kabupaten Kupang yang telah ditetapkan menjadi tanah terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

"Sekarang tanah sudah ada, sertifikat tanah juga punya. Jadi kalau nanti ada orang yang mengakui tanah ini, saya punya kekuatan hukum," tuturnya.

Dalam kurun waktu sebulan, Jon mampu memanen garam empat kali dengan mendapat 400 karung garam. Di Kupang, satu karung garam dihargai Rp 20 rib, yang menjadi pendapatan Jon. Dalam satu bulan, ia bisa mendapat Rp 8 juta.

"Saya bersyukur, sertifikat tanah bisa jadi suatu modal, karena ekonomi lemah dan pendapatan rendah. Kita petani garam butuh modal Rp 10 juta untuk membenahi tambak garam, makanya saya akan agunkan ke bank. Saya yakin dengan pendapatan yang ada, saya bisa cicil," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing

Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:00 WIB

ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024

ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:44 WIB

Setelah 26 Tahun, Masyarakat Kabupaten Kupang Peroleh Sertifikat Tanah

Setelah 26 Tahun, Masyarakat Kabupaten Kupang Peroleh Sertifikat Tanah

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:30 WIB

Kantor Pertanahan di Sumatera Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan di Sumatera Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:40 WIB

World Bank Dorong Pembiayaan Lewat Kerja Sama Pemerintah - Badan Usaha

World Bank Dorong Pembiayaan Lewat Kerja Sama Pemerintah - Badan Usaha

Bisnis | Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:18 WIB

ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis

ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:05 WIB

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB