Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Kementan Ingatkan Petani untuk Awas terhadap Pestisida Palsu

Fabiola Febrinastri

Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:14 WIB
Kementan Ingatkan Petani untuk Awas terhadap Pestisida Palsu
Ilustrasi pestisida. (Dok : Kementan)

Suara.com - Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhrizal Sarwani mengingatkan kembali para petani untuk awas terhadap pestisida palsu. Pestisida ilegal ini, harganya sama dengan produk aslinya tapi kualitasnya rendah.

Muhrizal mengatakan, produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

"Selain itu dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," kata Muhrizal, dalam seminar Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengawasan Produk pestisida Palsu dan Ilegal, di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Ia menambahkan, ada beberapa persoalan dalam peredaran pestisida, diantaranya, pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, serta mutu di luar batas toleransi.

"Sampai Mei 2019, jumlah pestisida yang terdaftar ada 4.646 formulasi, sementara yang masa berlakunya sudah habis, kita tarik dari pasar. Hingga kini, ada 1.700 formulasi yang sudah kita tarik," ujarnya.

Untuk mencegah peredaran pestisida palsu dan ilegal, Muhrizal menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pestisida, baik di pusat maupun daerah. Bahkan pemerintah sudah membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil di pusat dan daerah. Penyidik PNS tersebut telah mendapat pelatihan dari Bareskrim.

"Kita juga banyak membantu terkait pengawasan, meskipun yang dihadapi cukup sulit untuk diselesaikan. Alhamdulillah di Brebes sudah dapat diselesaikan sampai penuntutan dan diselesaikan sampai tuntas," ujarnya.

Muhrizal menegaskan, Ditjen PSP, saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan pestisida dengan mengoptimalkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah. Bahkan Kementan sudah minta Kementerian Dalam Negeri untuk ikut mendorong pemerintah kabupaten/provinis dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.

"Sekarang ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3," ujarnya.

baca juga

Muhrizal menambahkan, sosialisasikan dan pembinaan kios penjualan pestisida juga sudah disosialisasi, termasuk koordinasi dengan Satgas Pangan dari Bareskrim Polri.

"Untuk pengawasan di tingkat produsen, secara rutin pemerintah melakukan pemerikasaan label hingga pengawasan peradaran pestisida," katanya.

Sementara itu, Chairman Croplife Indonesia, Kukuh Ambar Waluyo menilai, pemalsuan pestisida merupakan masalah serius. Bahkan menurut Insight Asia, sekitar 26 persen petani Indonesia pernah membeli pestisida palsu.

"Jika total petani Indonesia sebanyak 40 juta orang, maka diperkirakan 10 juta petani pernah membeli pestisda palsu," katanya

Dengan membeli pestisida palsu, menurut Kukuh, petani yang sebelumnya berharap bisa mendapatkan hasil panen bagus, justru mengalami kerugian, dan pada akhirnya tanaman menjadi parah dan tidak panen.

"Tapi kita bisa mencegah pemalsuan pestisida. Bahkan kasus terbaru, kita bisa mengungkap pemalsunya," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Hasil Pertanian, Kementan Lakukan Percepatan Luas Tambah Tanam

Tingkatkan Hasil Pertanian, Kementan Lakukan Percepatan Luas Tambah Tanam

Bisnis | Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:08 WIB

Kementan : Brigade Alsintan Permudah Petani Melakukan Pinjam Sewa Alat

Kementan : Brigade Alsintan Permudah Petani Melakukan Pinjam Sewa Alat

Bisnis | Selasa, 27 Agustus 2019 | 08:49 WIB

Rehabilitas Irigasi hingga Asuransi Selamatkan Petani dari Kekeringan

Rehabilitas Irigasi hingga Asuransi Selamatkan Petani dari Kekeringan

Bisnis | Senin, 26 Agustus 2019 | 08:58 WIB

Pendapatan Petani di Kabupaten Bandung Meningkat karena Bantuan Irigasi

Pendapatan Petani di Kabupaten Bandung Meningkat karena Bantuan Irigasi

Bisnis | Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:03 WIB

Petani Indonesia Wajib Punya Kartu Tani, Ini Sejumlah Manfaatnya

Petani Indonesia Wajib Punya Kartu Tani, Ini Sejumlah Manfaatnya

Bisnis | Kamis, 22 Agustus 2019 | 08:51 WIB

Kementan Ikutsertakan Para Petani Sumsel dalam Asuransi Usaha Tani Padi

Kementan Ikutsertakan Para Petani Sumsel dalam Asuransi Usaha Tani Padi

Bisnis | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Terkini

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:54 WIB

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:09 WIB

×