Hartono mengungkapkan, mentan sudah bertindak sesuai UU tentang peternakan, yang menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan bila terjadi distorsi harga di pasar.
"Menteri Pertanian bertindak sesuai UU peternakan dan kesehatan unggas. Beliau dengan cepat dan membela peternak kecil ini, karena perusahaan besar berdasarkan data di bursa di efek Jakarta selalu untung," ujarnya.