Suara.com - Pengurusan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat dikeluhkan masyakarat dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Keluhan yang dirasakan antara lain, register atau memasukan dokumen online permohonan balik nama, perbedaan nama dalam KTP dengan sertifikat, penolakan surat keterangan dari kelurahan (PM1).
Informasi yang diterima Suara.com, sejumlah oknum nekat mengutip dari masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen.
Rafili, salah satu warga yang melakukan pendaftaran atau register online mengatakan, sistem baru dengan syarat register online membuat pelayanan semakin berbelit-belit dan membuka celah pungutan liar (Pungli).
"Sejak sistem ini diberlakukan malah ribet dan bikin pusing serta memakan waktu lama sampai ada yang satu bulan lebih belum beres," kata Rafili, Senin (7/10/2019).
Ia menyampaikan, untuk mengurus balik nama dan permohonan kini berbulan-bulan disebabkan banyak dokumen yang ditolak dengan berbagai macam alasan bahkan tidak ada dasar hukumnya.
"Sertifikat jadi tapi tidak langsung diserahkan hingga sampai mempermasalahkan uang paketan sudah diberikan namun pelayanan tetap lambat," ungkapnya.
Selain itu, hal sama juga dikeluhkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu karyawan PPAT yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah ada delapan kali mengunjungi Kantor BPN. Namun syarat kelengkapan dokumen online kerap ditolak dengan berbagai macam alasan.
"Kami setiap tiga hari sekali harus ke kantor BPN untuk mengetahui apakah dokumen kami diterima atau tidak. Hari ini yang ditolak copi KTP tidak jelas, tiga hari kemudian ada lagi yang ditolak dan harus diperbaiki lagi dan begitu seterusnya. Saya sampai nangis kok begini pelayanannya, kenapa nggak sekalian aja dari awal dikasih tahu kesalahan yang harus diperbaiki ini, itu dan seterusnya jadi nggak bolak balik," imbuhnya.
Baca Juga: Hindari Pungli, Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena E-Tilang
Bahkan salah satu PPAT lain blak-blakan jika dalam setiap pengurusan dokumen terdapat pungutan liar atau biasa disebut uang paket di lingkungan BPN Kota Bekasi.
"Kalau saya masalahnya sering kali sertifikat sudah selesai tapi bilang masih didalam, begitu saya kasih paketan langsung diserahkan besoknya," ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Syukur warga yang ditemui di kantor BPN Kota Bekasi mengungkapkan kedatangannya untuk memastikan kebeneran ucapan dari PPAT yang mengurus balik nama sertifikatnya.
"Saya kesal di teleponin sama PPAT nya mereka minta asli KTP saya untuk difoto copi lagi katanya foto copi KTP yang saya kasih sebelumnya tidak jelas dan ditolak BPN, tiga hari kemudian di telepon lagi kartu keluarganya juga copiannya nggak jelas. Makannya saya cek ke BPN, ternyata bener kantor BPN yang terus menerus cari kesalahan," ujar dia.
Tidak hanya proses syarat/kelengkapan dokumen yang dipersulit, namun petugas loket juga mempersoalkan perbedaan nama pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Sertifikat.
Bila sebelumnya untuk perbedaan nama cukup dengan keterangan dari kelurahan atau PM1 tapi kini surat keterangan (Suket) dari kelurahan ditolak dan diminta harus dengan Penetapan Pengadilan oleh BPN.