Misalnya dalam sertifikat namanya satu suku kata, tapi di E-KTP ada dua suku kata dimana di belakangannya mencatut nama orangtua atau kepanjangan dari singkatan.
Kendati nama tambahan belakangnya sudah dibuktikan dengan data pendukung seperti ijazah, buku nikah, dan bukti lainnya yang menunjukan masih ada keterkaitan, ditambah surat keterangan dari kelurahan (PM1) yang menegaskan bahwa perbedaan nama dalam KTP dan sertifikat adalah orang yang sama namun tetap tidak diterima petugas.
Sejumlah PPAT mempertanyakan dasar hukum mengenai perbedaan nama harus melalui penetapan pengadilan negeri. Menurutnya, selain merepotkan untuk mendapatkan penetapan waktunya lama dan memakan biaya tidak sedikit.
"Jelas ini bertentangan dengan klaim Menteri ATR dan Presiden Jokowi yang menyebutkan pelayanan di BPN kini cepat dan murah," ujarnya.
Mengutip dari pedoman Mahkamah Agung, hakim hanya bisa mengeluarkan atau menetapkan keputusan untuk hal-hal yang diatur dengan peraturan perundang-undangan seperti ganti nama, sedangkan beda nama bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan. Maknanya berbeda antara ganti nama dengan beda nama.
Banyak aturan baru yang tidak disosialisasikan dahulu kepada masyarakat baik diumumkan di gedung BPN atau melalui pengurus IPPAT beberapa bulan sebelum diterapkan, sehingga PPAT tidak dipersalahkan oleh masyarakat yang meminta bantuan untuk mengurus balik nama.
Secara terpisah Humas IPPAT Kota Bekasi Dwiyantoro saat dikonfirmasi mengenai keluhan anggotanya membenarkan hal tersebut.
"Betul, belakangan ini banyak sekali keluhan dari anggota terutama perbedaan nama dan register syarat kelengkapan dokumen yang harus dimasukan ke sistem on line sampai berkali-kali harus diperbaiki," tutur Dwi.
Namun Dwi enggan mengungkapkan lebih banyak keluhan anggota, dia hanya menjanjikan akan memberitahu bila sudah bertemu dengan kepala kantor pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi.
Baca Juga: Hindari Pungli, Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena E-Tilang
"Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak. Nanti setelah ada pertemuan dengan kepala Kantor pertanahan (Kantah) BPN saya beritahu," tutup Dwi.
Kakantah BPN Kota Bekasi, Kobe Deny mengaku belum mendapatkan laporan terkait berbelitnya pengurusan dokumen dan syarat pungli di lingkungannya.
"Saya belum terima laporan, segera saya akan cek," singkat Deny saat dihubungi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah