Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Ucapan Jokowi dan Menteri ATR soal Cepatnya Pelayanan BPN Tak Terbukti

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 07 Oktober 2019 | 11:17 WIB
Ucapan Jokowi dan Menteri ATR soal Cepatnya Pelayanan BPN Tak Terbukti
Ilustrasi kegiatan di Kantor Pertanahan. (Dok : ATR/BPN)

Misalnya dalam sertifikat namanya satu suku kata, tapi di E-KTP ada dua suku kata dimana di belakangannya mencatut nama orangtua atau kepanjangan dari singkatan.

Kendati nama tambahan belakangnya sudah dibuktikan dengan data pendukung seperti ijazah, buku nikah, dan bukti lainnya yang menunjukan masih ada keterkaitan, ditambah surat keterangan dari kelurahan (PM1) yang menegaskan bahwa perbedaan nama dalam KTP dan sertifikat adalah orang yang sama namun tetap tidak diterima petugas.

Sejumlah PPAT mempertanyakan dasar hukum mengenai perbedaan nama harus melalui penetapan pengadilan negeri. Menurutnya, selain merepotkan untuk mendapatkan penetapan waktunya lama dan memakan biaya tidak sedikit.

"Jelas ini bertentangan dengan klaim Menteri ATR dan Presiden Jokowi yang menyebutkan pelayanan di BPN kini cepat dan murah," ujarnya.

Mengutip dari pedoman Mahkamah Agung, hakim hanya bisa mengeluarkan atau menetapkan keputusan untuk hal-hal yang diatur dengan peraturan perundang-undangan seperti ganti nama, sedangkan beda nama bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan. Maknanya berbeda antara ganti nama dengan beda nama.

Banyak aturan baru yang tidak disosialisasikan dahulu kepada masyarakat baik diumumkan di gedung BPN atau melalui pengurus IPPAT beberapa bulan sebelum diterapkan, sehingga PPAT tidak dipersalahkan oleh masyarakat yang meminta bantuan untuk mengurus balik nama.

Secara terpisah Humas IPPAT Kota Bekasi Dwiyantoro saat dikonfirmasi mengenai keluhan anggotanya membenarkan hal tersebut.

"Betul, belakangan ini banyak sekali keluhan dari anggota terutama perbedaan nama dan register syarat kelengkapan dokumen yang harus dimasukan ke sistem on line sampai berkali-kali harus diperbaiki," tutur Dwi.

Namun Dwi enggan mengungkapkan lebih banyak keluhan anggota, dia hanya menjanjikan akan memberitahu bila sudah bertemu dengan kepala kantor pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi.

"Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak. Nanti setelah ada pertemuan dengan kepala Kantor pertanahan (Kantah) BPN saya beritahu," tutup Dwi.

Kakantah BPN Kota Bekasi, Kobe Deny mengaku belum mendapatkan laporan terkait berbelitnya pengurusan dokumen dan syarat pungli di lingkungannya.

"Saya belum terima laporan, segera saya akan cek," singkat Deny saat dihubungi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Pemakzulan Presiden Jika Terbitkan Perppu, Refly Harun: Tak Ada Kaitan

Isu Pemakzulan Presiden Jika Terbitkan Perppu, Refly Harun: Tak Ada Kaitan

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 10:09 WIB

Nyanyi Bareng Warga Papua, Menteri Jokowi Dicibir Tokoh Papua

Nyanyi Bareng Warga Papua, Menteri Jokowi Dicibir Tokoh Papua

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 09:56 WIB

Pengurus Al-Falah Bantah Relawan Jokowi Disiksa di Dalam Masjid

Pengurus Al-Falah Bantah Relawan Jokowi Disiksa di Dalam Masjid

News | Minggu, 06 Oktober 2019 | 21:06 WIB

Terkini

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:02 WIB

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:59 WIB

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:56 WIB

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:49 WIB

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:42 WIB

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:22 WIB

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB

Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:24 WIB

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:07 WIB