Alasan Kebersihan, Mulai 1 Januari 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 07 Oktober 2019 | 13:41 WIB
Alasan Kebersihan, Mulai 1 Januari 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah
Ilustrasi minyak goreng. (Shutterstock).

Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meralat pernyataannya yang menyebut minyak goreng curah masih bisa beredar dipasaran pada 1 Januari 2020 mendatang.

"Kalau minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran, antara pabrik dengan pabrik packaging boleh," kata Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Jadi, kata Ketua Umum Partai Golkar ini, nantinya produsen minyak goreng yang biasa memasok minyak goreng tanpa kemasan langsung ke pasaran sudah tidak diperbolehkan untuk menjamin ke higienisan minyak goreng tersebut.

"Pabrik tidak boleh menjual ke konsumen direct (langsung), jadi kalau mau jual harus masuk ke dalam kemasan dahulu," kata Airlangga.

Tentunya dengan adanya kemasan, harga jual minyak goreng tersebut akan meningkat.

"Pastilah (kenaikan harga), curahkan tidak pakai packaging tapi tentunya lebih higienis saja," katanya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para produsen menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak Januari 2020 nanti, sehingga ke depan tak akan ada lagi minyak goreng curah yang beredar.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, sebenarnya kebijakan ini pernah dilakukan pada 2014 lalu.

Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan serta menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

baca juga

Tapi, kata dia, mulai 1 Januari 2020 para produsen dilarang memproduksi minyak curah dan harus menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan.

"Jadi pada Januari tidak ada lagi minyak curah sampai ke pelosok harus dalam kemasan," kata Enggartiasto dalam Launching Wajib Kemas Minyak Goreng di Kawasan Sarinah Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai sekitar 14 juta ton.

Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," kata dia.

Enggar berharap produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelarangan Minyak Goreng Curah Jadi Malapetaka Bagi Rakyat Kecil

Pelarangan Minyak Goreng Curah Jadi Malapetaka Bagi Rakyat Kecil

Bisnis | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:29 WIB

2 Menteri Jokowi Tak Seirama soal Minyak Goreng Curah

2 Menteri Jokowi Tak Seirama soal Minyak Goreng Curah

Bisnis | Senin, 07 Oktober 2019 | 11:44 WIB

Beda dengan Menteri Enggar, Airlangga: Enggak Ada Pelarangan Minyak Curah

Beda dengan Menteri Enggar, Airlangga: Enggak Ada Pelarangan Minyak Curah

Bisnis | Senin, 07 Oktober 2019 | 10:00 WIB

Terkini

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:46 WIB

Jadi Kandidat Dirjen WHO, Menkes Budi Minta Doa: Ini Ditugaskan Bapak

Jadi Kandidat Dirjen WHO, Menkes Budi Minta Doa: Ini Ditugaskan Bapak

News | Senin, 28 September 2026 | 18:45 WIB

Singapura Susah Payah Tundukkan Bangladesh 1-0, Gol Pemain Keturunan Hidupkan Asa The Lions

Singapura Susah Payah Tundukkan Bangladesh 1-0, Gol Pemain Keturunan Hidupkan Asa The Lions

Bola | Senin, 28 September 2026 | 18:43 WIB

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Ramaikan Turnamen "The Grand Serve" di Padel Parc Arkadia

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Ramaikan Turnamen "The Grand Serve" di Padel Parc Arkadia

Bri | Senin, 28 September 2026 | 18:43 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

News | Senin, 28 September 2026 | 18:42 WIB

Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas

Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 18:40 WIB

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Sepenuhnya Lindungi Pekerja, Malah Untungkan Industri

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Sepenuhnya Lindungi Pekerja, Malah Untungkan Industri

News | Senin, 28 September 2026 | 18:40 WIB

5 Pilihan Smartwatch JETE di Bawah 500 Ribu, Bisa Pantau Olahraga hingga Bluetooth Calling

5 Pilihan Smartwatch JETE di Bawah 500 Ribu, Bisa Pantau Olahraga hingga Bluetooth Calling

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 18:33 WIB

RAPBN 2027: Sekolah Garuda Kantongi Dana Abadi Rp 8 Triliun Tahun Depan

RAPBN 2027: Sekolah Garuda Kantongi Dana Abadi Rp 8 Triliun Tahun Depan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:30 WIB

×