Minyak Goreng Curah Bakal Dilarang Beredar, Darmin: Itu Aturan Lama

Senin, 07 Oktober 2019 | 17:28 WIB
Minyak Goreng Curah Bakal Dilarang Beredar, Darmin: Itu Aturan Lama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. [Dok Kemenko Perekonomian]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan Kementerian Perdagangan yang bakal melarang peredaran minyak goreng curah pada 1 Januari 2020 mendatang bukan aturan yang baru.

"Itu aturan lama, sudah yah saya buru-buru," kata Darmin singkat saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Sebetulnya ini merupakan aturan lama yang gagal terealisasi, seharusnya aturan ini berlaku pada 2014 lalu, namun kala itu produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan daerah.

Akhirnya, pada tahun 2018 asosiasi yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) sepakat untuk memberlakukan penjualan semua minyak goreng dalam kemasan sederhana.

Keputusan ini langsung disambut baik oleh Kementerian Perdagangan yang bakal merealisasikan kebijkan ini pada 1 Januari 2020. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, yang hal yang sama bahwa kebijakan ini pernah dilakukan pada 2014 lalu.

"Jadi pada Januari tidak ada lagi minyak curah sampai ke pelosok harus dalam kemasan," kata Enggartiasto dalam Launching Wajib Kemas Minyak Goreng di Kawasan Sarinah Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai sekitar 14 juta ton.

Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," kata dia.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Kadin Dukung Peredaran Minyak Goreng Curah Disetop

Enggar berharap produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI