Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tingkatkan Investasi, Menaker Ingin Ubah Aturan PHK Karyawan

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:09 WIB
Tingkatkan Investasi, Menaker Ingin Ubah Aturan PHK Karyawan
(Menaker),  Hanif Dhakiri. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri ingin mengubah aturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan meningkatkan investasi.

Sebelumnya, ketentuan PHK diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan teknisnya juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Rugi Perusahaan sebagaimana telah diubah dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001.

Dalam ketentuan tersebut, pegawai yang dipecat, diantaranya akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penghargaan yang dibayarkan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan menanggung beban jika harus memecat karyawannya.

Kekakuan aturan PHK itu, sambung ia, menjadi salah satu penyebab investor mundur untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi upah kerja di Indonesia di atas rata-rata negara tetangga, dengan produktivitas kerja yang rendah.

Padahal, sambung ia, di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi, kebutuhan tenaga kerja perusahaan dapat berubah dengan cepat. Tak ayal, investor asing lebih memilih Vietnam yang menawarkan upah murah, produktivitas tinggi, dan skema PHK yang lebih sederhana.

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam hal ketentuan PHK. Dengan perbaikan ketentuan, Indonesia bisa lebih menarik di mata investor. Ujung-ujungnya, lapangan kerja yang tersedia akan semakin banyak.

Di saat yang sama, pemerintah memberikan perlindungan terbaik kepada warganya berupa keahlian. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar masyarakat bisa bersaing di pasar kerja dan meningkatkan kesejahteraan.

"Orang profesional, yang memiliki skill (keahlian) yang bagus, takut di-PHK? Tidak, karena memiliki skill yang bagus. Mengapa orang kita (Indonesia) takut di-PHK? Karena skill-nya tidak bagus," ujar Hanif.

Peningkatan kualitas SDM dituangkan melalui berbagai progam, misalnya melalui pelatihan Balai Latihan Kerja maupun kerja sama dengan perusahaan untuk memberikan pelatihan kerja sesuai kebutuhan.  Dengan cara itu, masyarakat tetap bisa bekerja meski pekerja tidak lagi bekerja di tempat yang sama.

baca juga

"Di Indonesia, pikirannya kan masih kerja tetap. Itulah mengapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi (pekerjaan) favorit," jelasnya.

Saat ini, Hanif menyebutkan revisi UU 13/2003 masih pada tahap pengkajian dan penyerapan inspirasi. Adapun rincian mengenai perubahan ketentuan PHK belum diungkap Hanif.

"Jangan ragukan komitmen pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan dan sekaligus memberikan perlindungan tetapi di masa depan, karena dunia berubah, boleh jadi cara negara hadir, cara negara melindungi tenaga kerja pasti akan berubah," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Elfien Goentoro membenarkan pernyataan Hanif. Perusahaan tidak mudah memecat pegawai meski pegawai bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.

"Memang aturannya susah untuk PHK. Ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, terlalu panjang, tidak simpel," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Secara Cepat

Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Secara Cepat

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:53 WIB

Serahkan IPK 2019, Menaker : Ini Merupakan Bentuk Apresiasi

Serahkan IPK 2019, Menaker : Ini Merupakan Bentuk Apresiasi

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:32 WIB

Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan

Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 22:47 WIB

Kemnaker Apresiasi Dunia Usaha Dukung Fashion Paradise 2019

Kemnaker Apresiasi Dunia Usaha Dukung Fashion Paradise 2019

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 14:17 WIB

Indonesia Target 1 Medali Emas di World Beach Games 2019

Indonesia Target 1 Medali Emas di World Beach Games 2019

Sport | Selasa, 08 Oktober 2019 | 15:14 WIB

Pemerintah Masih Menggodok Aturan Kartu Prakerja

Pemerintah Masih Menggodok Aturan Kartu Prakerja

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2019 | 18:39 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×