Pemerintah Masih Menggodok Aturan Kartu Prakerja

Chandra Iswinarno

Kamis, 03 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Pemerintah Masih Menggodok Aturan Kartu Prakerja
Hanif Dhakiri mendatangi Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, pada hari pertamanya berkantor sebagai Plt Menpora, Selasa (24/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Pemerintah sedang menggodok aturan untuk pencari kerja, pengangguran ataupun lansia yang sudah tidak bekerja agar mendapatkan pelatihan dan insentif dari pemerintah.

Aturan tersebut nantinya diterapkan dalam satu kartu yang disebut 'Kartu Prakerja'.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan kartu prakerja merupakan kebijakan yang bisa menjadi pembekalan kepada para calon pekerja dan pengangguran. Melalui kartu tersebut, lulusan SMA, SMK, perguruan tinggi, yang belum bekerja dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dibekali pelatihan.

"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya, dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?" Kata Hanif usai Rapat Koordinasi 'Kartu Pra Kerja' di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Kamis (3/10/2019).

Kartu prakerja merupakan kartu yang dicanangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan. Kartu tersebut dipromosikan Presiden Joko Widodo pada masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) Tahun 2019 bersama dengan KIP Kuliah dan Kartu Sembako Murah.

Politisi Partai PKB ini menjelaskan, dalam kartu tersebut pemerintah membagi dari berbagai kelompok tersebut dengan pendekatan yang berbeda-beda. Bagi para fresh graduate atau lulusan baru, pemerintah akan memberikan program khusus agar para pekerja muda bisa mendapatkan kemampuan atau keahlian (skill) yang mumpuni.

Sementara bagi pekerja eksisting, akan diberikan program upskilling yaitu suatu pembekalan untuk meningkatkan kemampuannya agar bisa beradaptasi dengan pasar kerja saat ini.

Kemudian yang terakhir, reskilling ini dibuat untuk para korban PHK, dimana ketika PHK terjadi akan diajarkan pelatihan khusus untuk melakukan alih profesi, jika korban PHK tersebut berniat untuk beralih profesi.(Fadil)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Pemerintah Siapkan Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

News | Senin, 23 September 2019 | 17:05 WIB

Menaker Ingin Serikat Pekerja Ikut Serta dalam Investasi SDM

Menaker Ingin Serikat Pekerja Ikut Serta dalam Investasi SDM

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 20:02 WIB

Soal Kartu Sakti Jokowi, Mardani Ali Sera: Kartu Prakerja Bullshit

Soal Kartu Sakti Jokowi, Mardani Ali Sera: Kartu Prakerja Bullshit

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 12:44 WIB

Balas Tudingan Erick Thohir, Kubu Prabowo: Kartu Prakerja Tak Layak Ditiru

Balas Tudingan Erick Thohir, Kubu Prabowo: Kartu Prakerja Tak Layak Ditiru

News | Senin, 18 Maret 2019 | 14:05 WIB

Rocky Gerung: Kartu Prakerja Jokowi Absurd, Tuyul Saja Ogah Cari Dananya

Rocky Gerung: Kartu Prakerja Jokowi Absurd, Tuyul Saja Ogah Cari Dananya

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 22:00 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×