Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Minta UMP Naik 20 Persen, Ini Pesan Pengusaha ke Buruh

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 13:23 WIB
Minta UMP Naik 20 Persen, Ini Pesan Pengusaha ke Buruh
Ribuan buruh dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi protes di depan kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/11).

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy mengatakan, saat ini kondisi ekonomi baik global dan domestik sedang tidak baik sehingga cukup mengganggu perkembangan bisnis akhir-akhir ini.

"Secara pebisnis kita melihat kalau pertumbuhan ekonomi lambat ataupun kecil, inflasi kecil, itu memang menandakan ekonomi lagi lambat, kalau lambat usaha juga agak lambat, jadi kalau upahnya tidak diimbangi kesitu pasti salah satu kena dampak," kata Eddy saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/10/2019).

Jadi menurut dia kenaikan upah yang diminta buruh lebih dari angka 8,51 persen, tidak serta-merta bisa diterima, menurutnya pengusaha dan buruh merupakan suatu kesatuan yang harus saling membantu.

"Kalau itu diselesaikan sama-sama, senang sama senang susah sama susah. Jadi kita mengikuti kondisi pasar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Buruh yang bernaung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menolak dengan tegas kenaikan upah yang diumumkan pemerintah sebesar 8,51 persen, Aspek meminta 20 persen kenaikan upah untuk tahun 2020.

"Jelas kita tolak (kenaikan upah 8,51 persen), kami memintanya 20 persen," kata Ketua Umum Aspek Mirah Sumirah saat dihubungi Suara.com.

Mirah menjelaskan angka 20 persen kenaikan tersebut merupakan hitungan yang sudah dihitung-hitung dengan baik dengan melibatkan setidaknya 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut dia 84 item KHL tersebut memberikan kejelasan yang jelas bagi para pekerja buruh, dari sisi kesejahteraan. Maka dari itu Mirah meminta pemerintah menaikkan upah sebesar 20 persen.

baca juga

"Dari 84 item KHL yang kami hitung secara internal, kami melihat kenaikan yang layak sebesar 20 persen dari angka yang sekarang," minta Mirah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.

Dalam surat edaran, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya.

Berdasarkan surat edaran itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dan UMK, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51 Persen, Maunya 20 Persen

Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51 Persen, Maunya 20 Persen

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 09:43 WIB

Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan

Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 22:47 WIB

Kemnaker dan Jepang Mengadakan Pelatihan Mekanik Otomotif

Kemnaker dan Jepang Mengadakan Pelatihan Mekanik Otomotif

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 14:00 WIB

Terkini

Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton

Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:56 WIB

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:49 WIB

Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo

Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:48 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:42 WIB

4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat

4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:40 WIB

Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata

Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB

Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur

Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:36 WIB

Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?

Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:35 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

×