Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Bangun Santoso

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, memaparkan tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai bentuk pelanggaran HAM, dalam forum "Rekomendasi Penelitian 'Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Komnas HAM dan KPK menilai tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran HAM yang menimbulkan kerugian kolektif bagi masyarakat luas.
  • Regulasi saat ini dianggap belum mengakui masyarakat sebagai korban sehingga mekanisme pemulihan hak korban belum tersedia secara hukum.
  • Pemerintah diharapkan segera menyelaraskan instrumen hukum melalui revisi UU Tipikor demi melindungi hak warga negara yang terdampak korupsi.

Suara.com - Pemberantasan korupsi kerap terbatas pada kerugian negara. Negara dianggap sebagai korban korupsi, padahal korupsi mencederai masyarakat dan lingkungan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing, menilai tindak pidana korupsi (tipikor) adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Korupsi menimbulkan korban kolektif. Masyarakat mengalami penurunan kesejahteraan, kerusakan lingkungan, hingga rendahnya kualitas pendidikan dan infrastruktur," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Komnas HAM menilai pelanggaran itu terjadi karena ada inkonsistensi regulasi berupa celah antara Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Meski praktik korupsi adalah pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 UU HAM, namun UU Tipikor hanya berfokus pada negara tanpa punya mekanisme permulihan hak-hak masyarakat.

Padahal Komnas HAM menilai perspektif UU Tipikor sebenarnya mengacu ke pemulihan, terutama kaitannya dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Kedua, Komnas HAM menjumpai sempitnya definisi korban kolektif atau masyarakat belum diakui secara hukum dalam proses peradilan tipikor.

Ketiga, proses penyitaan hingga lelang aset membutuhkan waktu lama sehingga nilai aset menyusut (depresiasi).

Selain itu, hasil lelang masuk ke kas negara sebagai PNBP tanpa ada alokasi khusus untuk pemulihan dampak pelanggaran HAM yang terjadi akibat korupsi tersebut.

baca juga

"Ada kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi aspek HAM korban korupsi," katanya.

Kerugian Korban Sulit Dibuktikan

Kasatgas Penindakan Ditkorsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jarot Faizal, menilai UU Tipikor saat ini menyamakan "korban" korupsi sebagai "negara".

Baginya, kerugian masyarakat sulit dibuktikan secara hukum karena tidak ada aturan khusus yang mengatur kerugian individu dalam korupsi.

Undang-undang saat ini dinilainya lebih banyak mengatur hak-hak tersangka agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam proses hukum, namun kurang memperhatikan pemulihan bagi korban terdampak.

"Unsur tindak pidana korupsi itu sendiri menegaskan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Tidak membahas kerugian orang perorangan. Tetapi orang perorangan tersebut terdampak dari tindak pidana korupsi itu sendiri " jelasnya.

Jarot menerangkan kerugian individu akibat korupsi sulit dihitung secara nyata dan pasti dalam bentuk uang, sehingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan hanya fokus pada angka kerugian negara.

Meski begitu, melalui Pasal 603 dan 604 KUHP baru dan rencana revisi UU Tipikor, ia berharap ada penyelarasan instrumen hukum yang memasukkan definisi "korban" dan mekanisme pemulihannya berdasarkan prinsip HAM dan konvensi anti-korupsi internasional (UNCAC).

"Jika ke depan misalkan ada peluang untuk melakukan revisi terhadap norma Tipikor ini, berarti ini sangat mungkin dimasukkan terminologi korban dan pemulihan korban. Ada, tapi mohon izin, perjuangannya akan berat," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:29 WIB

Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran

Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:28 WIB

Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT

Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:07 WIB

Terkini

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×