Eksportir Bandel Kirim Bijih Nikel, Izin Usaha Bakal Dicabut

Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:50 WIB
Eksportir Bandel Kirim Bijih Nikel, Izin Usaha Bakal Dicabut
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor bijih nikel. Keputusan ini diambil karena ditemukan adanya lonjakan ekspor hingga tiga kali lipat dari kuota semestinya.

Jika ada pengusaha yang melanggar siap-siap kena sanksi dari pemerintah.

"Dievaluasi rapat Menko sudah diputuskan akan hold (stop), semua eksportir melanggar kita akan cabut karena menghambat nilai-nilai sumber daya alam RI," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Agus pun belum bisa memastikan bahwa ada dari kalangan pengusaha nikel yang melakukan manipulasi kuota ekspor bijih nikel.

"Pelanggaran itu kan akan dikoordinasikan dengan aparat yang telah ditentukan, kami melihat apabila ada laporan dan temuan pelanggaran kita akan cabut, tapi penentuan pelanggaran dalam koordinasi Bakamla," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, jika selama ini ekspor bijih nikel cukup merugikan negara, karena nilai tambah dari ekspor tersebut sangat kecil sehingga pemasukan negara dari devisa ekspor pun ikut kecil.

"Dimana ekspor ore ini merugikan negara, ekspor ore ini nilai tambahnya nggak ada, bayangkan kalau kita ekspor ore sekarang itu hanya 45 dolar AS, kalau diproses dan dikirim itu bisa 2000 dolar AS per metrik ton," katanya.

Bahlil menginginkan setiap Sumber Daya Alam (SDA) yang diambil dari perut bumi Indonesia harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri, sebelum memberikan manfaat bagi masyarakat luar negeri.

"Bahwa seluruh SDA kita harusnya jangan di ekspor tapi kalau bisa diolah dalam negeri. Jadi tidak perlu dipertentangkan," ucapnya.

Baca Juga: Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI