Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Grab Kembali Dilaporkan ke KPPU oleh Mitra Pengemudi Karena Ini

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 05 November 2019 | 11:29 WIB
Grab Kembali Dilaporkan ke KPPU oleh Mitra Pengemudi Karena Ini
Ilustrasi mitra pengemudi Grab. (Dok Grab)

Suara.com - Grab Indonesia diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi individu dengan mengubah skema kerja sama secara sepihak.

Dalam salinan laporan, perubahan skema kerja sama oleh Grab Indonesia dilakukan menyusul dibentuknya SGC (Sahabat Grab Club) yang berfungsi mengubah skema jam operasional mitra pengemudi.

Bagi mitra pengemudi individu yang ingin bergabung ke dalam SGC, jam operasional mereka berubah dari semula mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB menjadi selama 24 jam.

Selain beroperasi 24 jam, pengemudi diwajibkan membeli paket benefit berupa CCTV yang dipasang di dalam mobil dengan kamera menghadap depan belakang dengan cicilan Rp 10.000 per hari, asuransi Mandiri Inhealth dengan cicilan Rp 7.000 per hari, serta URC (unit Reaksi Cepat) Rp. 4.400. Adapun total yang harus dibayar otomatis dipotong setiap hari, berdasarkan link pendaftaran yang dipilih.

Masih berdasarkan laporan yang sama, tercantum pula potongan tambahan sebesar Rp 2.000 per trip yang akan dialokasikan untuk asuransi pengemudi.

Jadi, seandainya minimal dalam sebulan pengemudi dapat mencapai 350 trip, maka dalam kurun waktu itu potongan penghasilan mitra Rp 700.000 per bulan. Namun, pengemudi dalam hal ini mengeluhkan jika mereka tidak mendapatkan bukti pembayaran premi dan polis yang dibayarkan atau dipotong setiap mendapatkan penumpang.

Dari informasi yang dihimpun, tindakan Grab tersebut telah dilaporkan oleh seorang mitra pengemudi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku usaha kecil, termasuk perseorangan, dengan pelaku usaha besar.

Mitra yang melaporkan kasus itu ke KPPU juga menyebutkan tindakan manajemen Grab lainnya yang dinilainya tidak adil.

Dia menyebutkan Grab Indonesia juga telah melakukan perubahan skema bonus bagi pengemudi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga sangat merugikan pengemudi individu.

Kemudian, lanjutnya, praktik pemberian order prioritas yang dilakukan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) juga masih berlaku, hanya dalam bentuk yang berbeda.

"Sejak kasus TPI dan Grab masuk ke KPPU, maka order prioritas di bawah TPI telah diubah menjadi order Greenline dengan fasilitas yang sama seperti dilakukan oleh TPI. Salah satu contohnya di Grab Lounge FX Sudirman, Kota Kasablanka, maka penumpang otomatis mendapatkan pengemudi Green Line terlebih dahulu," tulis pelapor.

Greenline merupakan layanan teranyar yang diluncurkan Grab berupa layanan taksi konvensional yang menggunakan sistem argo.

Sementara itu, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya harus mengadakan pemeriksaan dulu terhadap pelaporan tersebut. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, perkara kemitraan tidak akan dipublikasikan sebelum memasuki agenda persidangan.

Berdasarkan aturan itu, sebelum masuk ke pemeriksaan lanjutan hingga jatuhnya putusan pengenaan sanksi, KPPU akan memberikan peringatan sebanyak maksimal 3 kali kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku.

Masing-masing antar peringatan I, II dan III diberikan jeda waktu 14 hari. Bila telah masuk akhir masa waktu peringatan ketiga, maka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku akan gugur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Mogok Makan di Kantor Grab Jogja Berakhir, Pendemo: Baru Ada 3 Solusi

Aksi Mogok Makan di Kantor Grab Jogja Berakhir, Pendemo: Baru Ada 3 Solusi

Jogja | Rabu, 30 Oktober 2019 | 16:42 WIB

Bos Grab Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Bos Grab Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Tekno | Rabu, 23 Oktober 2019 | 16:39 WIB

5 Best Otomotif Pagi: Raffi Ahmad Pakai Lambo, Soleh Solihun Motoran

5 Best Otomotif Pagi: Raffi Ahmad Pakai Lambo, Soleh Solihun Motoran

Otomotif | Selasa, 22 Oktober 2019 | 07:00 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB