Wow! Anggaran Pembuatan Sistem Informasi Pertanahan Modern Rp 10,7 Triliun

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 17 Desember 2019 | 13:10 WIB
Wow! Anggaran Pembuatan Sistem Informasi Pertanahan Modern Rp 10,7 Triliun
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mencari investor untuk menggarap proyek Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern.

Yang menarik dari proyek pembuatan sistem informasi pertanahan modern ini atau anggarannya mencapai Rp 10,7 triliun.

"Saat ini kita sedang melakukan transformasi untuk mendukung digital base. Kementerian ATR yang melayani masyarakat dan dituntut percepatan, efisiensi dan keamanan, salah satu itu kita segara mungkin mengaplikasikan secara bertahap dan cepat itu terkait data-data yang tujuannya untuk memberikan kemudahan pelayanan," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Nantinya kata Arief sistem informasi pertanahan modern ini akan sangat berguna dalam menyimpan sebuah data, semisal data pertanahan bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, sehingga data-data tersebut lebih aman.

"Contoh saja data lahan yang sudah memiliki sertifikat itu saat ini jumlahnya sudah sangat banyak dan berupa dokumen, paper (kertas) yah," kata Arief.

Arief pun mengatakan untuk melakukan digitalisasi sistem ini, pemerintah mengajak peran serta swasta, karena anggaran yang dibutuhkan mencapai 800 juta hingga 1 miliar dolar AS atau setara Rp 14 triliun dengan kurs Rp 14.000.

"Anggaran estimasi sekitar 800 juta sampai 1 miliar dolar tapi ini baru estimasi makanya ini kan baru di sounding mungkin nanti ada efisien yang bisa dilakukan," katanya.

Sementara itu Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman menuturkan, pemerintah mengestimasikan kebutuhan dana mencapai Rp 10,7 triliun atas proyek ini.

"Investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek ini mencapai sekitar Rp 10,7 triliun dengan estimasi IRR sebesar 14 persen dan jangka waktu kerjasama selama 15 tahun," kata Ikmal.

baca juga

Adapun cakupan proyek yang dikerjasamakan dengan pihak swasta meliputi pengembangan aplikasi eksisting sistem informasi pertanahan modern, pemeliharaan sistem informasi pertanahan modern, pengembangan modul tambahan sistem informasi pertanahan modern, digitalisasi dan validasi data textual serta adjustment data spasial, pengadaan perangkat keras (hardware), aktivitas pendukung, serta menyediakan sumber daya untuk aktivitas operasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Garap Proyek Sistem Pertanahan Modern, Pemerintah Mulai Ajak Swasta

Garap Proyek Sistem Pertanahan Modern, Pemerintah Mulai Ajak Swasta

Video | Selasa, 17 Desember 2019 | 12:38 WIB

Pemerintah Ajak Swasta Bangun Sistem Pertanahan Modern

Pemerintah Ajak Swasta Bangun Sistem Pertanahan Modern

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2019 | 10:42 WIB

Bos BKPM Kesulitan Cari Produk Garmen Indonesia di Pasar Tanah Abang

Bos BKPM Kesulitan Cari Produk Garmen Indonesia di Pasar Tanah Abang

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2019 | 11:29 WIB

Terkini

Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak

Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 19:29 WIB

Fotonya Ada, Ombudsman Duga Jimmy Masrin Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Fotonya Ada, Ombudsman Duga Jimmy Masrin Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:26 WIB

Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga

Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 19:24 WIB

Main Bareng Lydi Kandou di Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Lukman Sardi Grogi Setengah Mati

Main Bareng Lydi Kandou di Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Lukman Sardi Grogi Setengah Mati

Entertainment | Selasa, 29 September 2026 | 19:23 WIB

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:17 WIB

Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet

Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:14 WIB

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 19:13 WIB

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 19:12 WIB

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:10 WIB

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 19:09 WIB

×