Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Kamis, 26 Desember 2019 | 11:32 WIB
Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).

Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program JKM. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Kedua, Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.

Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sehingga total santunan JKM menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI