Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Jokowi Peringatkan Kementerian Tolak Pasal Titipan di RUU Omnibus Law

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 27 Desember 2019 | 11:03 WIB
Jokowi Peringatkan Kementerian Tolak Pasal Titipan di RUU Omnibus Law
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperingatkan anak buah dan kementeriannya untuk menolak pasal titipan dalam RUU Omnibus Law. Jokowi memastikan akan mendalami hal ini sebelum Omnibus Law cipta lapangan kerja diajukan ke DPR pada pertengahan Januari nanti.

Hal itu dikatakan Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) pagi.

"Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar," kata Jokowi.

Draf RUU Omnibus Law ini akan diserahkan ke DPR setelah 10 Januari. Nantinya kementerian yang akan terlibat dalam pembahasan itu di antaranya Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, dan Seskab.

Substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Karena itu, ia meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya sehingga sinkron dan terpadu. Presiden tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja.

"Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ujar dia.

Lebih lanjut, Presiden juga menginstruksikan Jaksa Agung, Polri, dan juga BIN agar melihat dampak dari RUU Omnibus Law ini. Karena itu, pembahasan RUU Omnibus Law ini harus dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya agar menyiapkan regulasi turunan dari Omnibus Law. Yaitu dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP atau rancangan perpres.

"Tolong ini sebelum masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg, agar mengekspos ke publik, kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan. Ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan," ujar Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh #TangkapAriAskharaSekarang, Publik Desak Jokowi Adili Eks Bos Garuda

Heboh #TangkapAriAskharaSekarang, Publik Desak Jokowi Adili Eks Bos Garuda

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2019 | 10:20 WIB

Susi Pudjiastuti: Pak Jokowi, Andai Bibit Lobster Tak Diselundupkan

Susi Pudjiastuti: Pak Jokowi, Andai Bibit Lobster Tak Diselundupkan

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 20:34 WIB

Jokowi Teken Perpres Wakil KSP, Ini Tugasnya

Jokowi Teken Perpres Wakil KSP, Ini Tugasnya

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 19:59 WIB

Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Jokowi Kapok Memenjarakan Saya

Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Jokowi Kapok Memenjarakan Saya

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:59 WIB

CEK FAKTA: Viral Presiden Jokowi Disebut Halal Dilengserkan, Benarkah?

CEK FAKTA: Viral Presiden Jokowi Disebut Halal Dilengserkan, Benarkah?

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:47 WIB

Terkini

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB