Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Omnibus Law Disebut Bakal Memiskinkan Kaum Buruh

Iwan Supriyatna | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 28 Desember 2019 | 15:54 WIB
Omnibus Law Disebut Bakal Memiskinkan Kaum Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak khususnya terhadap pasal tertentu yakni pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya

"Buruh menolak sistem upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha," ujar Iqbal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Pernyataan Iqbal menyusul aturan soal ketenagakerjaan yang akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Salab satu yang sedang dikaji pemerintah dalam aturan tersebut yakni sistem upah berdasarkan jam dan kemudahan bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Tak hanya itu, Iqbal menuturkan isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh.

Kerugian tersebut diantaranya adanya pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang flexibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam.

KSPI kata Iqbal juga menolak keras wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam. Prinsip upah minimum kata Iqbal yakni safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Hal tersebut tertuang dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003.

"Jadi kalau sistem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja. Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," kata Iqbal.

Tak hanya itu, Iqbal menegaskan jika buruh bekerja dibayar sesuai jumlah jam, bisa saja buruh tidak mendapat jam kerja, sehingga buruh tidak dibayar.

Akibatnya kata dia berdampak pada total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya dibawah upah minimum.

"Jadi tidak ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum. Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?," ucap dia.

Karena itu kata dia peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang.

Selain itu alasan lain kata Iqbal yakni terjadinya diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid, dua hari pertama upahnya akan terpotong.

Padahal kata dia, selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Rampungkan UU Omnibus Law, Menkumham Yasonna: Januari Dibahas DPR

Segera Rampungkan UU Omnibus Law, Menkumham Yasonna: Januari Dibahas DPR

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 21:44 WIB

Omnibus Law Disebut Bakal Banyak Merugikan Buruh

Omnibus Law Disebut Bakal Banyak Merugikan Buruh

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2019 | 16:05 WIB

Jokowi Peringatkan Kementerian Tolak Pasal Titipan di RUU Omnibus Law

Jokowi Peringatkan Kementerian Tolak Pasal Titipan di RUU Omnibus Law

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2019 | 11:03 WIB

Terkini

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:19 WIB

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:00 WIB

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB

Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun

Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB

BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru

BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:35 WIB

Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya

Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:27 WIB

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:18 WIB

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:09 WIB