Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan mencabut subsidi Elpiji 3 kg pada semester II tahun ini. Nantinya subsidi tak lagi diberikan per tabung, melainkan langsung ke penerima manfaat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sebelum mencabut total subsidi elpiji yang dijuluki melon tersebut, dirinya bakal mendata dan mengindentifikasi terlebih dahulu siapa yang kira-kira berhak menerima manfaat tersebut.
"Maksudnya kita identifikasi dulu kira-kira yang memang berhak menerima tapi gak batasi, yang menerima tetap nerima," kata Arifin saat ditemui di The Tribarata, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Intensifikasi data tersebut kata Arifin bermanfaat untuk mencegah adanya kebocoran terhadap penerima-penerima yang memang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Cuma terregistered dan terdaftar jadi bisa teridentifikasi cegah adanya kebocoran," katanya.
Ketika ditanya apakah penyaluran dilakukan melalui pemberian uang atau cash. Arifin mengatakan akan diberikan secara tunai.
"Iya nanti diberikan seperti itu, seperti kompensasi uang. Kira-kira (cash), sedang dibahas," urainya.
Dengan skema tersebut, bagi para penerima subsidi, maka harga LPG 3Kg tidak akan berubah. Sedangkan bagi masyarakat yang tak menerima subsidi, tentu harus merogoh kocek lebih dalam.
"Iya dong (yang tidak menerima subsidi beli dengan harga normal), kan berarti memang mampu," urainya.
Baca Juga: Coba Lihat! Apa yang Aneh dari Penampakan Posisi Gas Elpiji Ini?
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta ESDM harus bersikap hati-hati jika benar-benar ingin menarik subsidi elpiji 3 kg, dia beralasan penarikan itu akan berdampak luas bagi masyarakat secara luas, terutama bagi masyarakat miskin.
"Kalau mau dicabut, pemerintah meski menyiapkan data jumlah masyarakat miskin yang akan menerima kompensasi dari penghilangan subsidi elpiji 3 kg tersebut,” kata Mulyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Politisi dari Fraksi PKS ini sebetulnya setuju subsidi diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, bukan pada komoditas yang disalurkan.
Untuk itu pihaknya meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menghitung secara cermat besaran jumlah masyarakat miskin yang menjadi calon penerima kompensasi pencabutan subsidi elpiji 3 kg.
Menurut Mulyanto yang perlu diperhatikan Pemerintah dalam pendistribusian kompensasi penarikan subsidi elpiji 3 kg ada dua hal.
Pertama, kompensasi diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan data by name by address yang akurat.