Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Subsidi Gas 3 Kg Melon Bakal Dicabut Pemerintah

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 17 Januari 2020 | 14:40 WIB
Subsidi Gas 3 Kg Melon Bakal Dicabut Pemerintah
Petugas menata tabung gas LPG 3 kg sebelum pengisian ulang di agen LPG, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6).

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan mencabut subsidi Elpiji 3 kg pada semester II tahun ini. Nantinya subsidi tak lagi diberikan per tabung, melainkan langsung ke penerima manfaat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sebelum mencabut total subsidi elpiji yang dijuluki melon tersebut, dirinya bakal mendata dan mengindentifikasi terlebih dahulu siapa yang kira-kira berhak menerima manfaat tersebut.

"Maksudnya kita identifikasi dulu kira-kira yang memang berhak menerima tapi gak batasi, yang menerima tetap nerima," kata Arifin saat ditemui di The Tribarata, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Intensifikasi data tersebut kata Arifin bermanfaat untuk mencegah adanya kebocoran terhadap penerima-penerima yang memang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Cuma terregistered dan terdaftar jadi bisa teridentifikasi cegah adanya kebocoran," katanya.

Ketika ditanya apakah penyaluran dilakukan melalui pemberian uang atau cash. Arifin mengatakan akan diberikan secara tunai.

"Iya nanti diberikan seperti itu, seperti kompensasi uang. Kira-kira (cash), sedang dibahas," urainya.

Dengan skema tersebut, bagi para penerima subsidi, maka harga LPG 3Kg tidak akan berubah. Sedangkan bagi masyarakat yang tak menerima subsidi, tentu harus merogoh kocek lebih dalam.

"Iya dong (yang tidak menerima subsidi beli dengan harga normal), kan berarti memang mampu," urainya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta ESDM harus bersikap hati-hati jika benar-benar ingin menarik subsidi elpiji 3 kg, dia beralasan penarikan itu akan berdampak luas bagi masyarakat secara luas, terutama bagi masyarakat miskin.

"Kalau mau dicabut, pemerintah meski menyiapkan data jumlah masyarakat miskin yang akan menerima kompensasi dari penghilangan subsidi elpiji 3 kg tersebut,” kata Mulyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Politisi dari Fraksi PKS ini sebetulnya  setuju subsidi diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, bukan pada komoditas yang disalurkan.

Untuk itu pihaknya meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menghitung secara cermat besaran jumlah masyarakat miskin yang menjadi calon penerima kompensasi pencabutan subsidi elpiji 3 kg.

Menurut Mulyanto yang perlu diperhatikan Pemerintah dalam pendistribusian kompensasi penarikan subsidi elpiji 3 kg ada dua hal.

Pertama, kompensasi diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan data by name by address yang akurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Subsidi Gas Melon Mau Dicabut, DPR: Hati-hati

Subsidi Gas Melon Mau Dicabut, DPR: Hati-hati

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2020 | 19:31 WIB

Gegara Tabung Gas Bocor, Mertua dan Menantu Terbakar di dalam Rumah

Gegara Tabung Gas Bocor, Mertua dan Menantu Terbakar di dalam Rumah

News | Senin, 30 Desember 2019 | 14:14 WIB

Tempat Giling Bakso di Rawamangun Terbakar, Dua Karyawan jadi Korban

Tempat Giling Bakso di Rawamangun Terbakar, Dua Karyawan jadi Korban

News | Rabu, 25 Desember 2019 | 22:34 WIB

Terkini

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB