Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Tarif Pajak Daerah Mengganggu, Pemerintah Harap Beres Dengan Omnibus Law

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 11 Februari 2020 | 21:05 WIB
Tarif Pajak Daerah Mengganggu, Pemerintah Harap Beres Dengan Omnibus Law
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti. [Suara.com/M Fadil]

Suara.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan, salah satu poin yang akan diatur menyangkut tarif perpajakan daerah yang bakal diselaraskan.

Tujuan dari penyelerasan tarif perpajakan tersebut diharapkan membuat investor lebih nyaman lagi ketika melakukan investasi di daerah.

"Pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh pemerintahan daerah tidak mengganggu iklim investasi," kata Astera di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta pada Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, investor selalu mengeluhkan soal penerapan tarif pajak di daerah yang beragam yang membuat gusar para pelaku usaha.

"Kami ingin pemda menerapkan tarif pajak yang tidak mengganggu investasi. Makanya, kalau yang sudah eksesif bisa dirasionalisasikan. Misalnya, tadinya lima persen ternyata secara keekonomian tiga atau 2,5 persen, maka pemerintah pusat bisa menetapkan tarif dan berlaku secara nasional," katanya.

Selain itu dengan adanya Omnibus Law Perpajakan ini, lanjut Astera, pemerintah pusat juga akan mampu mengevaluasi peraturan-peraturan daerah mengenai pajak ataupun retribusi daerah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional.

"Kami dorong supaya ini semua masuk ke sistem yang akan dibangun bersama Kementerian Dalam Negeri, sehingga kita punya alert kalau ada perda yang bisa punya dampak terhadap iklim usaha Indonesia secara umum," kata Primanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkeu Akui Urusan Pajak Buat Pusing Semua Orang

Wamenkeu Akui Urusan Pajak Buat Pusing Semua Orang

Bisnis | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:52 WIB

Supres RUU Omnibus Law Pajak Kelar, Sri Mulyani Bakal Sowan ke DPR

Supres RUU Omnibus Law Pajak Kelar, Sri Mulyani Bakal Sowan ke DPR

Bisnis | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:23 WIB

Teken Surpres RUU Omnibus Law Pajak, Jokowi: RUU Cilaka Masih Penyempurnaan

Teken Surpres RUU Omnibus Law Pajak, Jokowi: RUU Cilaka Masih Penyempurnaan

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 15:23 WIB

Omnibus Law : Strategi Seksi Atasi Penghindaran Pajak, Benarkah?

Omnibus Law : Strategi Seksi Atasi Penghindaran Pajak, Benarkah?

Your Say | Senin, 06 Januari 2020 | 11:08 WIB

Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira soal Insentif Pajak

Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira soal Insentif Pajak

Video | Kamis, 28 November 2019 | 17:40 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×