Pengusaha Kapal Nantikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Rabu, 04 Maret 2020 | 10:35 WIB
Pengusaha Kapal Nantikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Ilustrasi omnibus law.

Suara.com - Asosiasi Pemilik Pelayaran Kapal Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menanti kepastian Omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Menurut INSA Omnibus law mendorong iklim bisnis pelayaran nasional semakin berdaya saing.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, sepengetahuannya sejauh ini, Omnibus law yang terkait sektor pelayaran nasional cukup memberikan jalan bagi pelayaran nasional untuk semakin berdaya saing.

"Kini kita perlu bersabar menunggu bagaimana proses Omnibus law ini di DPR," ujar Carmelita di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Hingga saat ini publik memberikan beragam respon Omnibus law Cipta Kerja, meski saat ini regulasi ini masih berproses di DPR. Beragam respon itu juga tidak terkecuali ditujukan terhadap sektor pelayaran yang dimuat di Omnibus law Cipta Kerja.

Respon publik terhadap omnibus law di sektor pelayaran, kata Carmelita, boleh dilihat sebagai suatu hal yang baik sebagai bentuk perhatian publik terhadap sektor pelayaran nasional. Namun respon itu sebaiknya diutarakan setelah proses Omnibus law Cipta Kerja di DPR selesai.

"Karena saat ini kan masih berproses. Baiknya kita menanti saja dulu proses dan produk regulasi ini nantinya seperti apa," jelas dia.

Adanya perubahan pasal 158 draft RUU Cipta Kerja/ Omnibus law sektor pelayaran yang banyak mengundang respon publik, sebenarnya tidaklah signifikan.

"Sepengetahuan kami, di dalam RUU Cipta Kerja/ omnibus law, perubahan hanya pada pasal 158 ayat 2 butir a; di mana perubahannya yaitu kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor tertentu. Ini berubah dari sebelumnya dimana kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage). Sedangkan pada pasal 158 ayat 2 butir b dan c tetap sesuai Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Artinya, perubahan pada pasal 158 tidak seperti informasi yang beredar selama ini dan menurut kami informasi itu kurang tepat," pungkas Carmelita.

Baca Juga: Dampak Corona dan Penerapan Omnibus Law Terhadap Perekonomian RI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI